usxii
Print This Post Print This Post

Seorang dari 4 Pengedar Racun Rumput Palsu Dibekuk Polresta Tebingtinggi

Posted in Kriminal by Redaksi on April 14th, 2008

Tebingtinggi (SIB)
Tim Buser Satreskrim Polresta Tebingtinggi dipimpin Ipda Erwin Manik membekuk seorang dari 4 tersangka pengedar racun rumput palsu yakni Kha.(26) warga Perumahan BP 7 Jalan G.Leuser, Tebingtinggi beberapa hari lalu di kediamannya. Kini tersangka dijebloskan ke sel Mapolresta Tebingtinggi beserta barang bukti berbagai merk racun palsu.
Kapolresta Tebingtinggi AKBP Drs.Suryanbodo Asmoro melalui KasatReskrim AKP H.Hasan BY kepada sejumlah wartawan, Senin (7/4) di kantornya mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar racun rumput palsu setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli racun palsu tersebut.
Setelah dilakukan lidik.Tim Buser menemukan jejak para pengedar racun palsu itu dan langsung menggerebek sebuah rumah dan membekuk Kha sedangkan 3 rekannya tidak berada di rumah dimana dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa racun rumput palsu dari berbagai merk seperti, Rundup, Rodiamin, Herbisida dan Gramoxone dalam jumlah yang cukup banyak.
Dalam pemeriksaan petugas, Kha mengakui perbuatannya telah mengedarkan racun rumput palsu selama setahun bersama tiga rekannya dimana racun palsu tersebut telah diedarkan ke sejumlah kawasan pertanian yakni, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagei dan Tebingtinggi.
“Berdasarkan penelitian dari pihak Laboratorium bahwa racun rumput tersebut palsu dan tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 90 UU No 15 tahun 2005 tentang Merk, pasal 60 yo pasal 8 ayat (1) e UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 60 ayat (1) e UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman sedangkan barang bukti berupa, ribuan label merk, puluhan botol plastic Herbisida dan puluhan dregen Rundup palsu disita untuk pengusutan”, tegas Hasan BY menjawab wartawan.
Sementara itu tersangka Kha ketika diwawancarai SIB mengatakan, ia mengedarkan racun rumput palsu itu setelah mempelajarinya di Palembang dan sempat mengembangkan racun palsu itu di Jambi namun tidak berhasil dan di kawasan Sumatera Utara racun palsu itu sangat laku karena harganya cukup murah.
Bahan baku racun palsu itu seperti botol dan label dipesan dari Jakarta melalui Bus ALS dan setelah itu barulah diolah dimana cara membuat racun palsu itu, pertama racun yang asli dikurangi isinya lalu dicampur dengan Garam, Urea, Metaprima dan air, kemudian diberi label merk terkenal sehingga masyarakat membelinya.
“Sejak tahun 2007 saya mengedarkan racun palsu itu kepada konsumen di kawasan Kabupaten Serdang Bedagei yakni, Perbaungan, Sei.Rampah dan Dolok Masihul dan dalam setahun menjual racun palsu itu, kami mendapat untung sebesar Rp 20 juta lebih dan hasilnya dibagi bersama rekan”, ucap Kha menjawab SIB. (S.14/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.