Perhitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut Diperbolehkan
Medan (SIB)
Lembaga ataupun perorangan diperbolehkan melakukan penghitungan cepat hasil Pilkada Gubsu/Wagubsu. Namun penghitungan cepat tersebut harus memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran.
“Sesuai UU No 10 tahun 2008, setiap orang ataupun lembaga dibenarkan melakukan penghitungan cepat hasil Pilkada Gubsu/Wagubsu 16 April 2008 dengan mematuhi persyaratan ataupun ketentuan yang diatur dalam UU tersebut,†kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution SH MHum kepada wartawan, Kamis (10/4).
Menurutnya, berbagai ketentuan dalam UU itu yang harus ditaati dalam melakukan penghitungan cepat di antaranya tidak boleh berpihak yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong suasana kondusif.
Penghitungan cepat wajib memberitahukan metodelogi yang dipergunakan dan hasil penghitungan itu bukan merupakan hasil resmi. Penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari penghitungan suara. “Berbagai ketentuan itu harus dipatuhi, terhadap pelanggaran ketentuan itu merupakan tindak pidana,†ujar Irham.
Bagi lembaga ataupun perorangan yang akan melakukan penghitungan cepat, lanjut Irham, harus memberitahukannya kepada KPU Sumut. Hingga saat ini ada satu lembaga yang sudah memberitahukan untuk melakukan penghitungan cepat ke KPU Sumut yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Ketika ditanyakan aturan KPU sendiri tentang pelaksanaan penghitungan cepat itu, Irham mengatakan, sampai sekarang belum ada peraturan KPU mengatur ketentuan. Meski peraturan KPU belum ada, penghitungan cepat tetap boleh dilakukan karena UU yang mengaturnya sudah disahkan. (M-14/d)




Komentar