Tuntutan Karyawan PT VJR Royal Sumatera “Gol”
Medan (SIB)
Tuntutan buruh PT Viktor Jaya Raya (VJR) Royal Sumatera “golâ€. Perusahaan akhirnya mencairkan pesangon Rp 4,75 juta setiap karyawan. Pemberian pesangon dilakukan di kantor perusahaan itu di Jalan Jamin Ginting Padangbulan Medan, Minggu (30/3).
Kuasa hukum buruh dari BBH UHN Medan Marthin Simangunsong SH yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan tentang pencairan. Dia mengatakan, karyawan yang mendapat pesangon berjumlah 110 orang dan masing-masing menerima Rp 4,75 juta.
PT VJR kata Marthin membayar pesangon karyawan mulai 2005 hingga 2007 karena sejak itulah PT VJR menangani perusahaan dan mempekerjakan buruh. Sedangkan sebelum tahun 2005 adalah tanggungjawab Bank Sumut.
Dia juga mengatakan, Bank Sumut harus membayar sisa pesangon selanjutnya karena sebelum ditake over kepada investor Korea yang sekarang, Bank Sumut-lah yang mempekerjakan karyawan.
Kepada PT VJR Marthin mengucapkan terimakasih atas pencairan dana itu dan diminta juga agar PT VJR membantu dengan mengimbau pihak Bank Sumut agar membayar sisa pesangon lain. (M-36/d)




Komentar