unita
Print This Post Print This Post

PGRI Sumut Yang Diketuai Drs Fj Pinem Hasil Konkerprov Berastagi, Harus Jalan Terus dan Tidak Perlu Tunduk Surat Pembekuan PB PGRI

Posted in Medan Kita by Redaksi on Maret 31st, 2008

Medan (SIB)
Jika Pengurus Besar (PB) PGRI tidak mengakui kepengurusan PGRI Sumut hasil Konfrensi Kerja Propinsi (Konkerprov) IV PGRI yang berlangsung 29 Pebruari-1 Maret 2008 di Hotel Rudang Berastagi, Kabupaten Karo, PGRI Sumut juga tidak mengakui PB PGRI.
Hal itu dikatakan Dewan Penasehat PGRI Sumut Bambang Irsyad RM SH MBA dalam penjelasannya kepada wartawan di Medan Sabtu (29/3) sehubungan surat keputusan PB PGRI yang membekukan kepengurusan PGRI Sumut.
Bambang mengatakan, Konkerprov IV PGRI Sumut di Rudang Hotel, Berastagi, Tanah Karo telah sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART PGRI dan atas rekomendasi Pengurus Besar (PB) PGRI bernomor 44/ORG/PB/XIX/2008 tanggal 6 Februari 2008.
Hasil Konkerprov Berastagi itu, kata Bambang, 3 Maret 2008 langsung dibawa ke Jakarta untuk rapat pleno. Dalam rapat tersebut Bambang mempertanyakan apakah Konkerprov Berastagi sah atau tidak kepada Ketua Umum PB PGRI Prof Dr HM Surya dan Surya mengatakan sah dan akan menerbitkan SK selambat-lambatnya satu bulan.
Pada 24 Maret Bambang dan FJ Pinem serta Abdul Latif dipanggil PB PGRI ke Jakarta untuk menghadiri rapat. Namun FJ Pinem tidak dapat ikut ke Jakarta karena harus menghadiri seminar pendidikan tingkat nasional dan pelantikan pengurus Persatuan Anak Guru Indonesia (PAGI) Sumut di Wisma Benteng, Medan.
“Selain saya dan Latif, dalam rapat tersebut, juga tampak hadir pengurus PGRI lainnya yaitu Fadil Lubis, Hj Ummi Kalsum bahkan HM Saripada Rangkuti. Sedangkan pengurus PB yang menghadiri rapat berjumlah 9 orang dari 21 jumlah pengurus,” kata Bambang.
Hasil rapat tersebut memutuskan masalah pembekuan kepengurusn PGRI Sumut karena adanya konflik kepengurusan PGRI Sumut baik atas SK No. 707/SK/PB/XIX/2005 bertanggal 24 Juni 2005, hasil Konkerprov IV Berastagi versi Drs FJ Pinem, maupun hasil Konkerprov versi Saripada yang berlangsung 1 Maret 2008 di Medan. Keputusan pembekuan itu sempat saya tandatangani bersama Abd Latif (sekretaris PGRI-SU), namun setelah mempelajari AD/ART PGRI khususnya Bab IV pasal 15 ayat 1c-d, ternyata pembekuan pengurus PGRI Sumut itu bertentangan dengan aturan yang berlaku dan saya bersama Latif akhirnya membuat pernyataan menolak keputusan tersebut dan tetap mendukung hasil Konkerprov Berastagi, tegas Bambang Irsyad.
Ironisnya, PB PGRI juga meminta 5 pengurus PGRI Kabupaten/Kota dari Sumut sebagai tim PB Pusat untuk menjalankan tugas-tugas PGRI Sumut, inikan sangat bertentangan dengan AD/ART karena tidak ada aturan jika kepengurusan propinsi dibekukan pengurus kabupaten/kota dapat dibentuk sebagai tim pelaksana, kata Bambang.
Semula PB PGRI memang menunjuk saya sebagai pelaksana PGRI Sumut tetapi setelah saya menolak keputusan pembekuan itu, lalu PB PGRI ingin membenturkan pengurus PGRI propinsi dengan pengurus PGRI Kabupaten/Kota. Jadi PB PGRI terkesan mengobok-obok kepengurusan PGRI Sumut, ucapnya.
Oleh karena itu, saya atas nama dewan penasehat PGRI Sumut menegaskan, kepengurusan PGRI Sumut hasil Konkerprov Berastagi agar tetap terus menjalankan tugas dan tidak perlu tunduk kepada PB PGRI yang umurnya hanya 3 bulan lagi. Jangan ada pengurus Kabupaten/Kota yang menerima penugasan sebagai tim PB PGRI karena dewan penasehat PGRI Sumut tidak mengakuinya dan kepada anggota PGRI dan pengurus terus menjaga kekompakan dan semangat juang untuk melaksanakan visi dan misi PGRI khususnya memperjuangkan nasib guru Sumut, tandas Bambang yang juga pendiri PGRI Sumut.
Di tempat yang sama, Ketua PGRI Sumut Hasil Konkerprov Berastagi Drs FJ Pinem menyatakan tidak mengakui PB PGRI jika PB PGRI tidak mengakui hasil Konkerprov PGRI Sumut Berastagi dan akan menggugat PB PGRI yang mengeluarkan surat pembekuan PGRI Sumut karena bertentangan dengan AD/ART. (M5/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.