Hotel GM
Print This Post Print This Post

Ketua KPPU Medan Verry Iskandar Nilai Pemkab Nias Tidak Koperatif

Posted in Berita Utama by Redaksi on Maret 31st, 2008

Medan (SIB)
Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) RI Perwakilan Medan Verry Iskandar menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tidak koperatif dalam penyelesaian kasus mengenai penunjukan langsung (PL) kenderaan dinas di kabupaten Nias. KPPU menduga tidak tertutup kemungkinan telah ada persekongkolan dalam PL kenderaan dinas di Pemkab Nias yang sifatnya vertikal. “Kalau vertikal, ini lebih besar bernuansa pidana,” kata Ketua KPPU RI Perwakilan Medan Verry Iskandar kepada SIB, Selasa (25/3) di Kantor KPPU Medan.
Menurut dia, sampai sekarang data dan dokumen yang diminta KPPU terkait PL kenderaan dinas yang dilakukan Pemkab Nias belum diterima. Seharusnya awal Maret 2008 data dan dokumen itu sudah diterima oleh KPPU Medan dan selanjutnya untuk diproses apakah telah terjadi penyimpangan atau tidak atas PL kenderaan dinas yang dilakukan di Pemkab Nias.
Dia mengatakan, pertengahan Pebruari 2008, KPPU Medan sudah melayangkan surat kepada Pemkab Nias agar melengkapi berbagai macam dokumen yang diperlukan KPPU Medan baik penjelasan tertulis maupun data lainnya terkait PL kenderaan dinas yang dilaksanakan Pemkab Nias. “Seharusnya akhir Pebruari maupun awal Maret semua dokumen yang kita butuhkan harus sudah kita terima dan kita sudah bisa menyimpulkan, apakah PL itu layak dilakukan atau tidak oleh Pemkab Nias,” kata dia.
Namun, lanjut dia, awal Maret Pemkab Nias hanya mengutus perwakilannya yakni bagian hukum Pemkab Nias datang ke KPPU Medan dan menyampaikan alasan Pemkab Nias belum melengkapi berkas itu karena data atau dokumen yang diinginkan KPPU Medan masih berada di Kejari Gunungsitoli. “Sebab menurut informasi dari utusan Pemkab Nias itu, bahwa masalah PL ini juga sedang ditangani oleh Kejari Gunungsitoli. Dalam perkara ini tentu saja topiknya lain karena KPPU tetap berpegang kepada UU No.5/1999 tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan sehat,” kata dia.
Verry juga menyampaikan, kalau utusan Pemkab Nias itu telah menjanjikan pada KPPU Medan untuk segera melengkapi berkas dokumen tersebut dalam sepekan. “Tapi sampai sekarang jawaban dari Pemkab Nias belum diterima KPPU Medan. Jadi saya menilai Pemkab Nias tidak koperatif terkait penyelesaian masalah ini. Kita berharap Pemkab Nias secepatnya membalas,” harapnya.
Verry mengatakan, jika Pemkab Nias tidak koperatif dalam masalah ini tentu akan merugikan pihak Pemkab Nias sendiri. “Karena informasi dari pelapor sudah kita dengar dan kita peroleh data maupun dokumennya, jika Pemkab Nias tidak mau melengkapi data dan dokumen ini akan kita lanjutkan terus tanpa ada dokumen pembanding dari Pemkab Nias. Seharusnya kalau kasus seperti ini harus ada dokumen dan data pembanding dari Pemkab Nias sehingga kita bisa menilai, apakah kasus ini layak atau tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Dia juga menegaskan kembali, bila berkas itu tidak segera dilengkapi Pemkab Nias, maka KPPU akan mengevaluasi langsung dengan bukti-bukti yang ada dan melimpahkannya ke lembaga lain atau instansi lain yang berwenang tentang kasus ini. “Kita juga memberikan waktu ke Pemkab Nias sampai akhir Maret tahun ini supaya melengkapi berkas yang kita inginkan,” harapnya.
Menurut dia, bahwa KPPU Medan telah mendapatkan informasi yang cukup berharga dari suplier-suplier kenderaan untuk pengadaan kenderaan dinas di Pemkab Nias. “Alangkah baiknya informasi ini dilengkapi oleh pihak Pemkab Nias,” kata dia. (M35/i)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.