Gubsu Rudolf Pardede Sampaikan Langsung Laporan Pajak Pribadi di KPP Medan Polonia
Medan (SIB)
Gubsu Rudolf M Pardede yang terdaftar sebagai WP (Wajib Pajak) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Medan Polonia menyerahkan langsung laporan pajak-pajak pribadinya tertuang pada SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) tahun 2007 di KPP Medan Polonia Jalan Diponegoro Medan, Kamis siang (27/3).
Di KPP Medan Polonia, Rudolf Pardede langsung mengambil nomor dan menyerahkan data-data laporan pajaknya di loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) disaksikan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Drs Ramram Brahmana MSc, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kanwil Sumut I, Kepala KPP Medan Polonia Drs A Wahid Siregar.
Usai menyerahkan SPT, Gubsu kepada wartawan mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus turut memenuhi kewajiban perpajakan ke negara. â€Walaupun saya tidak jadi gubernur lagi nanti, saya kan seorang pengusaha wajib membayar pajak sekaligus melapor SPT ke kantor pajak ini,†tegas Gubsu.
Ketika ditanya wartawan berapa besar pajak yang dibayar Gubsu, dijawabnya bahwa pajak pribadinya tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp32 juta lebih. Yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 20,7 juta lebih. Namun masih ada kurang bayar lagi sebesar Rp 12 juta lebih. Dan ini pun sudah saya setor.
Gubsu dalam kesempatan itu mengimbau para WP lain untuk taat membayar pajak sesuai penghasilannya dan menyetor laporan pajaknya ke kantor pajak tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai WP.
“Jadi target pajak di Kanwil Sumut I 2008 sebesar Rp 4,2 triliun harus kita berhasilkan bersama-sama,’tegas Gubsu.
Selain membayar pajak untuk PPh OP (Orang Pribadi), kata Gubsu, ia juga membayar pajak dari hasil dirinya sebagai pengusaha atau WP badan. Jadi sebagai pengusaha, kata Gubsu, semua perusahaannya aktif membayar pajak dengan baik.
Dalam kesempatan itu Gubsu menyatakan gembira melihat kondisi kantor pajak di Medan Polonia sudah baik, disain warnanya juga baik. Tidak seperti tahun lalu kondisinya belum teratur seperti ini. Kondisi kantor sudah memadai tentunya kinerja semakin ditingkatkan, ujarnya.
Gembira
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan Drs Ramram Brahmana MSc kepada wartawan menyatakan gembira atas kesediaan Gubsu Pardede menyampaikan langsung pajak pribadinya di sini.
Dia juga menyayangkan ada calon-calon Gubsu lainnya yang terdaftar sebagai WP di KPP Medan Polonia belum melaporkan SPT nya.
Dikatakannya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh 2007 adalah 31 Maret 2008 dan seluruh kantor pelayanan pajak siap melayani WP yang datang.
Ketika ditanya jumlah SPT yang sudah disampaikan WP sampai Rabu siang (27/3), Ramram belum bisa memaparkan. Tapi setiap saat jumlah SPT yang masuk terus bertambah. Batas penyampaian SPT Tahunan PPh 2007 yakni Senin 31 Maret 2008 akan dilayani sampai malam hari. â€Sebagai WP harus membayar pajak dan sudah ditetapkan berdasarkan UU,†tegasnya. (M8/i)




Komentar