Dana Kampanye Pasangan Tritamtomo-Benny Paling Besar Rp6,7 M Lebih
Medan (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan laporan dana kampanye 5 pasangan calon Gubsu/Wagubsu tahap pertama/awal yang telah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Sumut Drs Katio & Rekan.
“Seluruh pasangan calon telah menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Sumut dan telah diaudit kantor akuntan publik,†kata ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH MHum didampingi anggota KPU Sumut divisi sosialisasi/kampanye Turunan B Gulo kepada wartawan, Minggu (30/3).
Berdasarkan hasil audit dana kampanye 5 pasangan calon Gubsu/Wagubsu yang dilaporkan kantor akuntan publik, dana kampanye pasangan H Ali Umri SH MKn-DR H Maratua Simanjuntak (nomor urut 1) Rp 1.102.000.000 yang terdiri dalam bentuk uang Rp 1.057.000.000 dan bukan bentuk uang Rp 45 juta.
Pasangan Mayjen (Pur) Tritamtomo SH-DR Ir Benny Pasaribu MEc (nomor urut 2) Rp 6.713.150.000, pasangan Ir RE Siahaan-H Suherdi (nomor urut 3) Rp 940.000.000, pasangan H Abdul Wahab Dalimunthe SH-HM Syafii SH MHum (nomor urut 4) Rp 152.000.000 dan pasangan H Syamsul Arifin SE-Gatot Pujonugroho ST (nomor urut 5) Rp 898.000.000. Dana kampanye keempat pasangan calon tersebut semuanya dalam bentuk uang.
Dalam hasil audit tersebut, ada dua laporan pasangan Gubsu/Wagubsu diberikan catatan yakni pasangan Wahab Dalimunthe-HM Syafii dan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujonugroho. Catatan untuk pasangan nomor urut 4 itu disebutkan “dalam laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPUD tanggal 22 Maret 2008, terdapat perlengkapan sosialisasi dalam kampanye senilai Rp 3.000.000.000 yang tidak diketahui penyumbangnya dan sampai dengan tanggal 29 Maret 2008 pukul 20.00 WIB, belum dapat ditunjukkan bukti (dokumen) penerimaan perlengkapan tersebut.
Sementara itu, untuk pasangan nomor urut 5 diberi catatan “dalam jumlah sumbangan perorangan (Rp 2.500.000 s/d Rp 50.000.000) terdapat dua orang penyumbang yang melebihi Rp 50 juta yaitu Fatimah Habibie Rp 586.000.000 dan Teuku Nur Azan Rp 150 juta.
Menurut Irham, kalau dilihat dari jumlah dana kampanye yang sudah diaudit itu, terkesan dana kampanye dilaporkan “tidak jujurâ€. Sebab jumlah dana kampanyenya yang hanya ratusan juta rupiah saja. Untuk itu ia mengharapkan agar pada laporan berikutnya harus disampaikan secara benar dan jujur. “Laporan dana yang tidak benar akan berdampak pada sanksi hukum,†ujar Irham.
Sementara itu, Turunan gulo mengatakan, sesuai pasal 116 ayat 8 UU No 32 tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye diancam pidana paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling besar Rp 10 juta.
Ia menjelaskan, laporan dana kampanye yang disampaikan itu merupakan laporan tahap pertama sejak penetapan pasangan calon hingga dimulainya masa kampanye. Sedangkan laporan tahap II disampaikan 1 hari setelah masa kampanye dan tahap ketiga disampaikan 3 hari setelah hari pemungutan suara. Oleh karenanya ia berharap, agar laporan dana berikutnya disampaikan dengan jujur dan benar. (M-14/d)




Komentar