usxii
Print This Post Print This Post

Penyebar Gambar Porno Bakal Didenda Rp1 Miliar

Posted in Berita Utama by Redaksi on Maret 27th, 2008

Jakarta (SIB)
Pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama penyebaran gambar porno melalui internet disambut baik sejumlah kalangan.
Namun, tidak tertutup kemungkinan pengusaha warnet bisa jadi sapi perahan oknum dengan alasan melanggar UU ini.
“Pada prinsipnya saya sangat setuju disahkannya UU tersebut. Namun, ini bisa saja pengusaha warnet jadi sapi perahan oknum. Untuk itulah sejauh mana keterkaitan pengusaha warnet, dalam UU ini harus diperjelas,” ucap Alexius Tantrajaya, praktisi hukum.
Menurutnya, selain UU ini harus dipublikasikan kepada masyarakat, harus dibuat aturan main atau peraturan pelaksanaannya yang jelas tentang dan terinci siapa saja pelaku dan yang ikut serta melakukan penyebaran atau pertontonkan gambar pornografi. “Ini sangat penting mengingat hukum harus benar-benar sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Dalam pelaksanaan UU ini ada satu hal yang kemungkinan bisa menjadi masalah dalam proses persidangan kasus pornografi. Pengamat hukum Petrus Bala Pattyona menyebutkan kendala yang bakal terjdi terkait soal pembuktiannya, sebab perangkat elektronik (situs) bukan sebagai alat bukti. “Ini sesuai pasal 184 KUHAP,” katanya sambil menyebutkan UU tersebut harus diperjelas lagi terkait soal pembuktian pornografi lewat situsnya.
Permasalahan yang ada ketika harus mencari pelaku penyebaran situs porno ini akan mengalami kesulitan. Sesuai pasal 27 UU ITE barang siapa yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan diantaranya melanggar kesusilaan bisa dipidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Begitu juga pasal 30 dan 31 yang mengaksesnya dapat dipenjara 8-10 tahun bui, jelas-jelas ini bisa melibatkan si penyedia internet dan yang mengaksesnya.
hukum berat
Advokat Hj Yanti Nurdin melihat sesuai pasal itu siapapun yang mengakses gambar porno bisa dikenakan pasal 55 KUHP atau ikut serta melakukan perbuatan. Untuk itu dia setuju sekali UU itu disahkan, apalagi kemudian penghapusan terhadap situs-situs porno. “Hal ini sangat diharapkan masyarakat terutama bagi orangtua yang anak-anaknya sering bermain internet,” katanya.
Pemerhati hukum H Djunaidi berpendapat, UU tersebut harus disosialisasikan dan harus diperjelas mengenai pengertian pasal demi pasal. (PK/i)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.