unita

Print This Post Print This Post

Pengamat : EQ Lebih Diperlukan Sebagai Syarat Capres, Bukan S1 Gawat, di Indonesia Ada Satu Juta Situs Porno
Mar 27

Jakarta (SIB)
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyambut baik keinginan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono untuk bertemu.
Namun, Komisi ini tetap menegaskan akan segera memanggil dua mantan petinggi TNI, Try Sutrisno dan Hendropriyono, terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM Talangsari, Lampung.
Komnas HAM juga akan mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi soal kabar hilangnya berkas. Kehilangan berkas ini diragukan, karena sebelumnya ada niatan pimpinan Kejagung untuk menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan Komnas HAM kembali.
“Kebetulan mereka berkait dengan locus dan tempus, jadi beliau dianggap mengetahui, kami hanya ingin beliau memberi keterangan, tanpa beliau, BAP tetap lengkap. Walau pun masih akan lebih lengkap bila mereka hadir,” papar Komisioner Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, di kantornya, Selasa (25/3).
Kabul mengungkapkan keraguan pihaknya atas pernyataan hilangnya berkas yang diungkapkan oleh Jampidsus beberapa waktu lalu. Ia menceritakan, tiga komisioner, yaitu Johny Nelson Simanjuntak, Achmad Baso, dan Kabul Supriyadhie sempat bertemu dengan delapan orang pihak Kejagung dalam jajaran Kejaksaan di Gedung Bundar. Pertemuan ini terjadi tiga hari sebelum penangkapan Urip Tri Gunawan oleh KPK terkait kasus suap.
“Yang paling saya ingat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, Kejaksaan Agung, berbicara kepada kami untuk mengembalikan berkas. Dalam pertemuan itu, mereka akan menyerahkan berkas kasus, tapi saya tolak. Persoalannya, untuk mengembalikan berkas kan tidak semudah itu, harus melalui prosedur resmi,” katanya.
ragukan
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan akan menunggu undangan dari Menhan Juwono untuk pertemuan membahas polemik pemanggilan para mantan petinggi TNI itu.
Karena itu, menurut Kabul, jika Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas kasus hilang, maka perlu dipertanyakan kebenarannya. Bisa jadi, ia menambahkan, hilangnya berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu, merupakan upaya dari Kejaksaan Agung untuk mengaburkan kasus ini.
Kabul juga mengatakan bahwa selain kasus-kasus Trisakti, Semanggi I, II dan kasus Orang Hilang yang terjadi sebelum UU No 26/2000 yang mengarah pada Pengadilan HAM Ad Hoc, Komnas HAM pada masa Abdul Hakim Garuda Nusantara telah memberikan juga berkas untuk kasus pelanggaran HAM yaitu Wamena dan Wasior yang terjadi setelah UU 26/2000. “Karena itu, Komnas HAM juga hendak mempertanyakan kelanjutan penyidikan atas kasus Wamena dan Wasior,” kata Kabul.
Saat ditanya kemungkinan bila Try Sutrisno dan Hendropriyono tidak datang pada pemanggilan ketiga, Komnas HAM, menurut Kabul, akan menggelar paripurna untuk menentukan sikap, termasuk mekanisme pemanggilan paksa.
Sementara itu, Panglima TNI Djoko Santoso mengatakan, para jenderal purnawirawan itu sudah bukan anggota TNI lagi sehingga kedudukan mereka sekarang sebagai warga sipil. Panglima Djoko mengatakan itu di Kantor Presiden, Selasa (25/3) mengenai rencana Komnas HAM untuk melanjutkan kasus Talangsari, di mana laporannya akan diselesaikan pada bulan April, ternyata masih ada beberapa Jenderal purnawirawan yang sebelumnya dipanggil menolak untuk hadir.
“Tentunya itu menjadi hak masing-masing individu ya untuk menyikapi itu. Tentunya TNI dalam hal ini tentunya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dengan asas praduga tak bersalah dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” kata Djoko Santoso.
Ketidakhadiran mereka saat dipanggil Komnas HAM, menurut Panglima TNI, tidak mencoreng nama TNI karena semua yang dilakukan mereka adalah hak individu para mantan Jenderal sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak mencoreng, tidak ada hubungannya,” katanya. (SH/i)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.