Surya Tour
Print This Post Print This Post

Kordinator LBH Publiek : Pembalak Hutan Harus Ditangkap

Posted in Daerah by Redaksi on Maret 26th, 2008

Kisaran (SIB)
Kordinator LBH Publiek Zasnis Sulung Marpaung meminta Kapoldasu menangkap AM warga Kisaran yang masuk dalam DPO terkat pembalakan hutan sebab telah banyak merugikan negara dan masyarakat.
Apa sulitnya menangkap AM, ada apa dengan AM hanya diumumkan masuk dalam DPO Poldasu tetapi orangnya masih gentayangan, apa seperti kasus BLBI, ujar Zasnis Sulung menduga kepada SIB, Selasa (25/3).
Hingga saat ini AM belum ditangkap pada hal sejumlah kasus pembalakan hutan di wilayah hukum Poldasu termasuk wilayah hukum Polda Riau dan di Desa Bangun seluas 850 hutan lindung digarap. Demikian juga HGU eks PT BSP Kisaran yang saat ini telah menjadi kawasan perumahan elit hingga saat ini belum jelas status kasusnya harus diusut Kejari Kisaran.
Kerugian negara ditaksir ratusan milyar belum lagi ditambah kerugian masyarakat, AM bisa meraup keuntungan dalam jumlah besar namun sayangnya hingga sekarang AM yang disebut bermukim di Kabupaten Rokan Hulu menguasai lahan 26000 HA yang sudah ditanami sawit dari HPH yang diperolehnya pada tahun 1994 dari Menteri Kehutanan RI saat masih menghirup udara bebas, ujar Zasnis Sulung.
Zasnis Sulung Marpaung yang juga pemerhati dan pengamat hukum dan pencinta lingkungan itu mengatakan, mengapa AM bisa mengelola lahan 26000 HA diareal HPH di Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu,Prop Riau,pada hal sesuai ketentuan tanah tetap milik negara dan hasil hutan bila sudah ada izin bisa dilola.
Saya khawatir lahan 26000 HA itu disulap telah menjadi hak miliknya karena areal perkebunan itu dibawah naungan salah satu PT AM, karena itu Zasnis Sulung juga meminta Kapolda Riau dan instansi terkait mengusut dan menyidik peralihan status kepemilikan lahan 26000 HA itu.
Saya berharap Kapoldasu dan Kapolda Riu serius menangani kasus AM yang sudah menderitakan banyak orang dan merugikan negara, dan AM harus mampu menunjukkan bukti otentik kepemilikan tanah demi citra dan nama baiknya dimata publik.Satu-satunya jalan ialah dengan AM harus membuka diri dan memberikan jawaban sehingga semuanya jelas, kalau AM tidak bersedia berati AM terindikasi kuat melakukan tindak kejahatan ,kata Zasnis Sulung.(S13/c)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.