Jakarta (SIB)
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) Tan Kian telah mengembalikan uang senilai US$ 13 juta. Tan Kian pun bisa lolos dari jeratan hukum. Loh?
“Perkaranya bisa saja tidak lanjut. Kita ngomong apa adanyalah, UU-nya seperti itu,” ujar Ketua Tim Penyidik Kasus Asabri, Salman Maryadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/3).
UU yang dimaksud Salman adalah UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang menyeret Tan Kian ini terjadi pada tahun 1996, dan itu merupakan domain UU tersebut.
Dalam UU 3/1971 disebutkan seseorang yang telah mengembalikan kerugian negara, tindak pidananya terhapus.
“Untuk perkara Tan Kian domainnya UU 3/1971. Di sana itu tidak ada mengatur seperti UU 31/1999 bahwa seseorang yang walaupun sudah mengembalikan uang negara, tidak menghapus perbuatannya,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung ini.
Salman menambahkan, uang US$ 13 juta yang juga merupakan uang muka pembelian Plaza Mutiara kini masih tersimpan di rekening Kejagung di BRI Cabang Kebayoran Baru. Uang tersebut hingga kini belum diserahkan ke Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit (YKPP). Dan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara kasus Asabri. (detikcom/i)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
