Kinerja Jajaran Kejari di Sumut Mengusut Korupsi Meningkat
Medan (SIB)
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut selama Januari hingga akhir Maret 2008 sudah meningkat dibanding sebelumnya, khususnya melaksanakan program “531†yang dicanangkan Kejagung tentang penanganan kasus korupsi. â€Tapi harus fair. Kinerja itu harus dilihat sebagai suatu sistem bukan hasil akhir. Apa petunjuk-petunjuk itu sudah dilaksanakan dengan baik, itu yang penting. Misalnya, betul Kejari tidak memenuhi program “531â€, tapi kalau orangnya sebagai Kajari masih baru, bagaimana?. Apakah harus dipaksaâ€, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) G Marbun SH, Senin (24/3) menjawab wartawan, sesaat sebelum meninggalkan kantor Kejatisu Jl Jend AH Nasution Pangkalan Masyhur Medan.
Soal kinerja Kejaksaan di Sumut ini ditanya wartawan, menyikapi penegasan Jaksa Agung Hendarman Supandji SH pada Rakernas Kejagung di Cianjur akhir 2007 lalu, yang kemudian ditindak-lanjuti Kajatisu G Marbun SH kepada seluruh Kajari di Sumut dalam Rakerda Kejaksaan pertengahan Januari 2008. Disebutkan, Kejari yang belum memenuhi beban tugas pada 2007 sesuai program “531â€, yaitu Kejatisu harus menangani 5 kasus korupsi, Kejari=3 kasus korupsi dan Kacabjari-1 kasus korupsi, masih diberi kesempatan memenuhinya selama triwulan pertama 2008.
Saat itu Kajatisu menegaskan, bila beban tugas 2007 itu belum dipenuhi juga, akan dilaporkan ke Kejagung bahwa Kajari tersebut tidak mampu dan diusulkan diganti. Sedangkan dari data Pidsus Kejatisu sebagaimana diberitakan pers sebelumnya, untuk Kejatisu program “531†sudah terpenuhi bahkan melebihi target 5 kasus.
Menurut Kajatisu, mengenai peningkatan kinerja jajaran Kejari di Sumut akan dievaluasi Kejagung nantinya. â€Mudah mudahan beban tugas itu dipenuhi Kejari-Kejari karena sedang diupayakan maksimal. Tapi kembali saya ingatkan,itu bukan harga mati. Kan tidak wajar kita minta hasil kinerja maksimal sedang orangnya baru menjabat Kajari. Kinerja itu harus dilihat dari berbagai sisi. Masak baru satu-dua bulan tugas Kajari dipaksa memenuhi program ituâ€, kata Kajatisu sembari menginformasikan, peningkatan kinerja itu bisa dipantau dari berita media massa terutama di SIB.
Ditanya soal penanganan kasus-kasus lama yang belum tuntas seperti, kasus dugaan korupsi dana PSDA (tersangka oknum Bupati Nias BBB SH), kasus dana Obligasi (tersangka mantan Dirut PTPN III Drs AH) dan kasus pengalihan eks RS Panti Nirmala (tersangka Bupati Asahan Rs), menurut Kajatisu sampai saat ini masih menunggu turunnya petunjuk dari Kejagung sejak dimintakan pendapat dengan usul SP-3 dari Kejatisu beberapa waktu lalu.
Ini ditanyakan wartawan, sebab dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Lt 2 ruang kerja Kajatisu pada Rakerda Kejaksaan Januari 2008 lalu,selain menekankan pemenuhan beban tugas sesuai program “531†Kajatisu juga meminta jajarannya menuntaskan kasus-kasus lama, demi kepastian hukum suatu kasus. Tapi saat itu ditegaskannya, kepastian hukum suatu kasus tidak selamanya berujung di pengadilan, sebab SP-3 juga untuk kepastian hukum. (M-2/o)




Komentar