Kasus Jaksa Urip, KPK Periksa 10 Jaksa Dua Hari Ini
Jakarta (SIB)
9 Jaksa sempat mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu. Akhirnya 5 jaksa penuhi panggilan KPK terkait kasus jaksa Urip Tri Gunawan pada Senin ini.
Ini baru pertamakalinya jaksa-jaksa itu memenuhi panggilan KPK. Mereka dipanggil sejak 19 Maret 2008. Mereka adalah Hendro, Amran, Adi Joseph, Eko dan Yunita.
“Hanya 5 yang datang. Joseph tidak datang,” kata Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Menurut Johan, kelima jaksa tersebut tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.55 WIB, mereka masih menjalani pemeriksaan.
KPK PERIKSA 10 JAKSA
Pada Senin (24/3) dan Selasa (25/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) memeriksa atau meminta keterangan dari sejumlah jaksa, terkait dengan pengusutan dugaan suap dalam kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
“Hari ini (Senin) dan Selasa KPK meminta keterangan dari 10 jaksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan,†kata Ketua KPK Antasari Azhar di Yogyakarta, Senin.
Ketua KPK berada di Yogyakarta untuk menghadiri sekaligus menjadi salah satu pembicara dalam workshop meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi DPRD Kota Yogyakarta.
Kata dia, lima jaksa diperiksa KPK pada Senin (24/3), dan lima jaksa lainnya diperiksa Selasa (25/3). “Sudah menjadi komitmen KPK untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi dalam BLBI,†katanya.
Ia mengatakan 10 jaksa yang dimintai keterangan itu merupakan jaksa di jajaran koordinasi jaksa Urip Tri Gunawan. “Hingga Senin siang saya belum memperoleh konfirmasi apakah para jaksa itu sudah hadir di kantor KPK atau belum,†katanya.
Kata dia, yang pasti surat panggilan kepada para jaksa tersebut sudah dilayangkan pekan lalu.
“Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dipandang cukup, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke penuntutan,†katanya.
Kata Antasari, jika ada perkembangan lain, prosesnya harus tetap jalan. “Meskipun sambil disidik karena ada perkembangan baru, penuntutan harus terus jalan, dan jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut,†katanya.
KPK Masih Rahasiakan Keterlibatan M Salim dan Kemas Soal Urip
M Salim dan Kemas Yahya Rahman dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Namun KPK yang sudah memeriksa keduanya masih bungkam soal keterlibatan penghuni gedung bundar itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, pihaknya masih fokus pada penyidikan Jaksa Urip dan Artalyta Suryani alias Ayin. Apa saja bukti-bukti yang KPK miliki, juga belum bisa dipublikasikan kepada khalayak umum.
“Mengenai perkembangannya kita lihat saja di persidangan. Yang jelas sidang Urip dan Artalyta kita ajukan terlebih dulu,” kata Chandra dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/3).
Mengenai kabar bahwa Artalyta sudah memberi US$ 340 ribu kepada Urip sebagai uang muka, Chandra tidak berkomentar. “Yang jelas, KPK saat ini masih menangani uang yang diterima UTG (Jaksa Urip) dari Artalyta sejumlah US$ 660 ribu,” jelas Chandra.
Jaksa Urip Dikenai Pasal Pungli, Pemerasan dan Suap
Jaksa Agung Hendarman Supandji akhirnya blak-blakan mengenai kasus Jaksa Urip Tri Gunawan di depan anggota Komisi I dalam rapat kerja Senin. Hendarman menyebutkan Urip terkena 4 pasal dari UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada UU No 31 tahun 1999, jaksa Urip terkena pasal 5 soal pungli, pasal 11 mengenai suap, pasal 12b soal pemerasan dan 12B soal gratifikasi.
“Jadi dia dikenakan pasal secara alternatif primer, subsider dan lebih subsider. Kemudian apakah ini pungli, suap, atau peras, tergantung pembuktian di Pengadilan Tipikor,” kata Hendarman yang terlihat tenang menghadapi anggota Komisi I.
Anggota Komisi I dari F-PDIP Permadi sempat mempertanyakan kaitan Kemas Yahya Rahman dan M Salim dalam kasus suap jaksa Urip, sampai-sampai keduanya dicopot dari jabatannya.
“Sampai hari ini, pemeriksaan KPK masih belum berkembang apakah UTG (jaksa Urip) berbuat sendiri atau diperintah. Namun dari hasil pemeriksaan pengawasan memang UTG berbuat sendiri. Tapi kan tidak menutup kemungkinan dia mengatakan dia disuruh waktu persidangan nanti,” jelas Hendarman.
Pada kesempatan itu, pria berkacamata ini juga mengatakan ada 5 jaksa yang sedang diperiksa KPK. “Besok 4 jaksa lagi,” jelas Hendarman yang menyebutkan alasan anak buahnya sempat mangkir karena surat panggilan yang belum diterima. (detikcom/Ant/k)




Komentar