Medan (SIB)
Fraksi PDS DPRD Sumut mendesak Pempropsu segera menginstruksikan Pemkab/Pemko untuk segera melahirkan Perda (peraturan daerah) tentang larangan merokok di tempat-tempat umum dan perkantoran, karena berdasarkan petunjuk Mendagri, pembentukan Perda tersebut ‘gawenya’ Pemkab/Pemko.
Hal itu diungkapkan Sekretaris F-PDS DPRD Sumut Pdt Petrus Sihombing, STh dalam pendapat akhir fraksinya terhadap 2 Ranperda Propinsi Sumut tentang system kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Plh Ketua Dewan H Hasbullah Hadi, SH, Senin (24/3) di DPRD Sumut.
“Ranperda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum dan perkantoran sudah sangat mendesak dilahirkan, karena riset yang dilakukan lembaga-lembaga internasional menunjukkan bahwa rokok termasuk pembunuh nomor dua setelah kecelakaan,” papar Petrus.
Berkaitan dengan itu, tegas Petrus, F-PDS minta Gubsu Drs Rudolf Pardede segera menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut segera merumuskan Ranperda tentang larangan merokok tersebut, demi terciptanya kesehatan masyarakat dari bahaya merokok yang sangat mematikan itu.
Karena, jika hanya diberlakukan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang larangan merokok yang sebelumnya disampaikan Pempropsu pada rapat paripurna sebelumnya, papar Petrus, tampaknya kurang efektif serta tidak memiliki status hukum yang kuat.
“Apalagi sesuai dengan respon Mendagri tentang usulan Perda larangan merokok yang disusulkan fraksi-fraksi di DPRD Sumut beberapa waktu lalu, ternyata kewenangan mengeluarkannya bukan berada pada Propinsi, tapi gawenya Kabupaten/Kota, sehingga Bupati/Walikota perlu segera meresponnya,” ujar anggota Komisi B ini. (M10/o)
One Response to “DPRDSU Desak Pempropsu Instruksikan Dati II “Lahirkan” Perda Larangan Merokok”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

Maret 27th, 2008 at 4:37 am
Kalau bisa..,Pabrik Rokoknya sekalian ditutup.