Walikota Tebingtinggi Kembali Tegaskan Netralitas PNS Dalam Pilgubsu
Tebingtinggi (SIB)
Walikota Tebingtinggi kembali menegaskan netralitas PNS terhadap Partai Politik (Parpol) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubsu yang dalam waktu dekat akan digelar. “PNS harus netral terhadap Parpol dan khsusnya dalam Pilgubsu,†tegas Kabag Infokom Drs Khairil Anwar Nasution kepada SIB, Kamis (28/2) di ruang kerjanya. Penegasan netralitas PNS tersebut dituangkan Walikota Ir H Abdul Hafiz Hasibuan dalam bentruk surat edaran tertanggal 27 Pebruari 2008 dan hal itu dilakukan guna menyikapi surat edaran Gubsu terkait netralitas PNS terhadap Parpol dan Pilgubsu.
Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam PP Nomor 30 tahun 1980 jelas diatur bahwa, PNS dilarang mengikuti arak-arakan maupun aktif dalam kampanye dan menjadi tim sukses yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung salah satu golongan, calon gubernur dalam Pilkada.
Selain itu, dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah, calon gubernur diminta agar mendorong PNS untuk menjaga netralitas dan mentaati peraturan disiplin dengan tidak mengajak, membujuk dan melibatkan PNS. PNS yang melanggar larangan tersebut akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan disiplin serta netralitas sebagaimana diatur dalam surat edaran Menpan SE/08.A/M.PAN/5/2005 tertanggal 2 Mei 2005. (S 10/m)




Komentar