stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Saksi Akui Sejak Awal Telah Terjadi Kesalahan Prosedur

Posted in Daerah by Redaksi on Februari 29th, 2008

Tebingtinggi (SIB)
Sidang kasus dugaan korupsi dana general chek up (asuransi kesehatan) DPRD Tebingtinggi kembali digelar setelah 2 pekan ditunda dengan materi pemeriksaan saksi dari Asuransi Bumi Putra 1912 Medan Musdar Efendi Siregar, Rabu (27/2).
Saksi mengakui, bersama terdakwa Rina Wita (DPO) pernah menawarkan produksi asuransi jiwa dan kesehatan kepada DPRD Tebingtinggi. Ketika itu, saksi bertemu dengan saksi Sekwan Drs Nizar Rangkuti dan mantan Wakil Ketua DPRD Sutoyo.
Selanjutnya, dibuat perjanjian asuransi kesehatan antara Bumi Putra 1912 dengan DPRD Tebingtinggi dan perjanjian tersebut ditandatangani Rina Wita dengan terdakwa HMSC. Saksi dan terdakwa Rina Wita menerima pembayaran berbentuk cek sebesar Rp500 juta. Akan tetapi, pihak asuransi hanya membuat Rp44 juta untuk pengadaan premi asuransi kesehatan sementara selebihnya dijadikan premi asuransi jiwa.
Kebijakan tersebut, kata saksi, atas kebijakan pihak asuransi setelah berbicara dengan Sutoyo dan tidak pernah diketahui terdakwa HMSC. Formulir asuransi jiwa diserahkan saksi bersama Rina Wita dan ketika dikembalikan sebagian formulir masih kosong. Formulir kosong tersebut diisi sendiri oleh pihak asuransi.
“Sejak dari awal, telah terjadi kesalahan prosedur dan kesalahan itu sendiri dominan disebabkan pihak asuransi. Saya siap dikonfrontir dengan Sekwan,” tegas saksi mengakui kesalahan pihak asuransi.
Persidangan tersebut cukup mendapat perhatian masyarakat. Majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi selama 3 jam dan baru selesai pukul 17.30 WIB. Terdakwa HMSC yang didampingi kuasa hukumnya Zulfiansyah SH sama sekali tidak mengetahui prosedur pembuatan asuransi tersebut.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lain, Ketua majelis hakim Abdul Hutapea SH MH menunda persidangan selama 1 pekan. “Masih ada 1 lagi saksi yang akan diperiksa,” sebut JPU Disman Gurning SH. (S 10/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.