Kemenkop Akan Turunkan Plafon KUR di Bawah Rp50 Juta
Jakarta (SIB)
Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan segera menurunkan plafon pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi di bawah Rp50 juta agar program mampu menjangkau lebih luas usaha-usaha mikro di seluruh Tanah Air.
“Satu yang ingin kita koreksi adalah besaran kredit yang disalurkan dalam program KUR yaitu menjadi Rp50 juta ke bawah,†kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini masih ada bank yang menyalurkan kredit dengan rata-rata sekitar Rp174 juta per UKM yang mengajukan, Rp165 juta, dan bahkan ada yang rata-ratanya Rp330 juta.
Penyaluran kredit diturunkan plafonnya menjadi Rp50 juta ke bawah agar program KUR dapat menjangkau lebih luas dan lebih banyak usaha-usaha skala mikro.
“Populasi usaha skala mikro itu kan sangat banyak sekitar 91 persen dari seluruh pelaku usaha jadi pada merekalah sebenarnya program KUR diprioritaskan,†katanya.
Pihaknya sedang berupaya menyempurnakan pelaksanaan KUR meski Menteri sendiri mengakui implementasi KUR secara keseluruhan sudah cukup baik, katanya.
“Oleh karena itu kita ingin tingkatkan kualitasnya menjadi baik, sangat baik, dan memuaskan,†katanya.
Pihaknya juga telah secara rutin atau berkala berkoordinasi dengan bank-bank penyalur program KUR.
Ia menilai pihak perbankan sah-sah saja menaikkan suku bunga kredit secara proporsional asalkan penyaluran kredit dapat menjangkau desa-desa dan daerah terpencil.
“Karena kita tahu untuk dapat masuk ke sana costnya lebih tinggi jadi biaya naik tidak masalah asalkan jangan berlebihan,†katanya.
Secara spesifik program KUR memang diprioritaskan bagi usaha-usaha mikro di bawah Rp50 juta.
“Kita sarankan seperti itu tapi memang kalau berdasarkan MoU plafonnya sebesar Rp500 juta jadi yang terjadi sekarang sama sekali tidak salah (di mana bank-bank menyalurkan rata-rata di atas Rp100 juta per debitur),†katanya.
Kemenkop menawarkan KUR yang merupakan kredit KUKM yang dijamin oleh pemerintah sebesar 70 persen dan oleh perbankan 30 persen.
KUR disalurkan untuk sektor ekonomi produktif dengan bunga maksimum 16 persen per tahun dan jumlah kredit maksimum semula Rp500 juta per debitur.
Penyaluran kredit difokuskan pada lima sektor usaha yaitu pertanian, perikanan, kelautan, koperasi, kehutanan, perindustrian, dan perdagangan.
Enam bank pelaksana yang turut terlibat dalam program penjaminan UMKM adalah BRI, BNI 46, BTN, Bank Mandiri, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. (Ant/i)




Komentar