April, Pemekaran Labuhanbatu Diparipurnakan
Rantauprapat (SIB)
Komisi II (membidangi pemerintahan) DPR RI, menjadwalkan akan kembali membahas rencana pemekaran Labuhanbatu menjadi tiga kabupaten, Maret mendatang. Selanjutnya hasil pembahasan Komisi II itu, direncanakan akan dibawa ke paripurna DPR RI, untuk ditetapkan menjadi undang-undang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu (induk) pada bulan April.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI asal Sumut , H Rambe Kamaruzzaman MSi langsung dari Jakarta, menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selular dari Rantauprapat, Selasa (26/2).
Menurut Rambe Kamaruzzaman, DPR RI tetap akan merealisasikan rencana pemekaran Labuhanbatu, menjadi tiga kabupaten sebagaimana aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. “Kalau perlu kita ‘memberontak’, bila keinginan masyarakat tersebut tidak menjadi kenyataan,†katanya dengan nada berseleroh.
Tokoh Kosgoro tingkat nasional ini, menyampaikan pernyataan itu terkait dengan kunjungan sembilan anggota DPRD Labuhanbatu dipimpin Wakil Ketua Dr H Rizal Sani, bertemu Komisi II DPR RI mempertanyakan kelanjutan pembahasan rencana pemekaran Labuhanbatu, menjadi tiga kabupaten.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Dr H Rizal Sani, kepada wartawan membenarkan, pihaknya sudah bertemu dengan Komisi II DPR RI di Jakarta. “Dari pertemuan itu diperoleh konfirmasi, Komisi II DPR RI akan membahas rencana pemekaran Labuhanbatu pada bulan Maret. Untuk selanjutnya akan diputuskan dalam paripurna pada bulan April,†kata Rizal Sani. (S9/i)




Komentar