stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Polri Selidiki Pencucian Uang Dalam Pencurian Ikan Di Tual

Posted in Iklan by Redaksi on Januari 7th, 2008

Tual, Maluku Tenggara (SIB)
Polri menyelidiki indikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan pencurian ikan di perairan sekitar Tual, Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Ony Budyo S. ketika ditemui di kantornya, Sabtu malam, mengatakan, penyelidikan pencucian uang itu adalah tahap kedua dari proses hukum terhadap sejumlah awak kapal yang tertangkap di perairan Tual beberapa waktu lalu.
Selama November 2007 hingga Desember 2007, Mabes Polri telah menangkap sedikitnya 14 kapal yang dicurigai mencuri ikan di perairan Maluku Tenggara.
Sebagian besar awak kapal tersebut adalah warga negara Thailand. Hingga kini, polisi telah menahan sedikitnya 14 warga negara Thailand dalam kasus tersebut.
Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Polisi menjerat para tersangka telah melakukan kejahatan perikanan, seperti diatur dalam pasal 85 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ony menambahkan, Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya kejahatan korporasi (perusahaan) dalam kasus pencurian ikan tersebut.
Dalam penyelidikan kejahatan korporasi itu, polisi mengincar perusahaan pengelola kapal serta instansi yang menerbitkan izin penangkapan.
“Tim Mabes, Polda, dan Polres akan cari kejahatan korporasi, korupsi atau money laundering-nya,” kata Ony.
Kerugian negara
Ony Budyo mengatakan, kerugian negara dalam kasus pencurian ikan sangat besar.
Satu kapal pengangkut bisa memuat tiga ribu ton ikan yang dipasok dari tiga kapal penangkap.
Dalam satu tahun, kapal pengangkut itu bisa mengirim ikan ke Thailand sebanyak delapan kali.
Ony memperkirakan, nilai pengiriman itu bisa mencapai Rp240 miliar dalam satu tahun. Padahal, terdapat banyak kapal pengangkut di Perairan Maluku Tenggara selama beberapa tahun.
PENCURIAN IKAN ANCAM KELESTARIAN TERUMBU KARANG
Pencurian ikan yang terjadi di perairan Maluku Tenggara mengancam kelestarian terumbu karang karena para tersangka melakukan aksinya di kawasan perairan dalam.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Ony Budyo S. ketika ditemui di kantornya, Sabtu malam, mengatakan pencurian ikan dasar, atau spesies yang hidup di laut dalam, akan mempengaruhi kelestarian terumbu karang.
Dari temuan Polres Maluku Tenggara, katanya, beberapa kapal yang ditangkap membawa spesies yang hidup di dasar laut.
Penangkapan spesies jenis ini akan merusak terumbu karang.
Ony mencontohkan, gurita adalah spesies yang apabila panik akan mencengkram tempat hidupnya, yaitu terumbu karang.
“Gurita kalau takut, dia akan mencengkram yang dekat,” katanya.
Penangkapan gurita dan beberapa spesies dasar laut lainnya, katanya, dipastikan akan mengubah kondisi terumbu karang.
“Gurita ketangkap ya karangnya ketangkap,” katanya.
Menurut Ony, kawasan laut dibagi menjadi tiga, yaitu atas, tengah, dan bawah. Ikan yang hidup di kawasan tengah adalah ikan yang boleh ditangkap. Sedangkan ikan dan spesies lain yang hidup di dasar laut tidak boleh ditangkap.
Selama periode November 2007 hingga Desember 2007, tim Bareskrim Mabes Polri telah menangkap sedikitnya 14 kapal di perairan Maluku Tenggara yang diduga melakukan pencurian ikan.
Menurut Ony, kebanyakan awak kapal adalah warga negara Thailand.
Ony menambahkan, beberapa ikan yang ditangkap kapal-kapal tersebut adalah jenis ikan dasar laut.
Untuk menangkap iikan tersebut, pengelola kapal melanggar aturan tentang standarisasi jaring.
Jaring kapal tersebut lebih panjang dari ketentuan yang berlaku, serta dilengkapi pemberat, sehingga bisa mencapai dasar laut.
Selain itu, lubang jaring relatif sempit.
“Jadi ikan kecil-kecil ketangkap,” kata Ony. (Ant/v)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.