stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Substansi Pidana Hilang Jika WP Bayar Kerugian Negara

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Nopember 30th, 2007

Jakarta (SIB)
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat berpendapat, substansi pidana dalam kasus perpajakan di Indonesia bisa hilang kalau wajib pajak (WP) membayar pokok pajak plus denda karena hal itu dimungkinkan oleh UU Perpajakan.
Kepada pers di Jakarta, Jumat, Andi Rahmat, mengatakan bahwa tidak semua kasus perpajakan masuk kategori penggelapan.
Terhadap kasus yang telah disidik Ditjen Pajak dan telah diserahkan ke Kejagung, Politisi PKS itu mengatakan, substansi pidananya akan hilang jika wajib pajak membayar pokok dan denda.
Penghentian penyidikan bisa dihentikan atas permintaan Menkeu setelah wajib pajak membayar pajak terutang plus denda. “Kejagung wajib menghentikan penuntutan paling lama enam bulan setelah ada surat permintaan penghentian dari Menkeu,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pajak dari UI Prof. Gunadi.
“Asian Agri tidak perlu dipidana jika bersedia membayar pajak terutang dan denda pajaknya,” kata Gunadi yang juga Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
Lebih lanjut Gunadi mengatakan bahwa fungsi utama hukum pajak bukan memidanakan orang, melainkan untuk mengamankan penerimaan negara.
Karenanya ketika wajib pajak yang diduga menggelapkan pajak telah membayar kerugian negara yang dituduhkan, dengan sendirinya pula ancaman pidana tidak perlu dilanjutkan lagi.
“Ancaman pidana dalam hukum pajak hanya sebagai solusi terakhir kalau wajib pajaknya tetap ingkar. Tapi kalau wajib pajaknya ternyata menaati hukum dengan membayar kerugian negara, untuk apalagi memidanakan orangnya,” tegasnya.
Terkait dengan hal itu, Gunadi berpendapat, penyelesaian di luar pengadilan dalam hukum pajak merupakan pilihan pertama penyelesaian kasus-kasus perpajakan.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Rama Pratama mengatakan bahwa penyelesaian kasus penggelapan pajak lebih baik dan menguntungkan bagi negara jika diselesaikan di luar pengadilan atau sebelum masuk pengadilan, seperti halnya kasus wajib pajak PT Asian Agri yg dituduh mengemplang pajak Rp 1,3 triliun.
Rama menyambut baik dan sependapat dengan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengatakan, wajib pajak yang masuk kategori merah akan diberi kesempatan selesaikan tanggungan ditambah denda tapi dengan syarat ada alasan dan pengakuan dari wajib pajak.
“Yang penting penyelesaian harus termasuk denda supaya tidak menyinggung rasa keadilan masyarakat,” ujar Rama Pratama.
Menanggapi soal “transfer of pricing” yaitu menjual harga CPO di bawah harga pasaran dunia sehingga mengindikasikan PT Asian Agri melakukan penggelapan pajak, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Derom Bangun mengaku sulit untuk membuktikannya.
Karena, menurut Derom, dugaan atau indikasi yang dikeluarkan Dirjen Pajak Darmin Nasution itu harus didukung data-data yang detail dan akurat soal berapa harga pasti penjualan CPO dalam transaksi yang dilakukan PT Asian Agri.
“Tidak bisa asal tuding dan harus ada data pasti. Selain itu harga CPO dunia ditentukan atau berpatokan dengan harga pasar dunia di Rotterdam,” kata Derom Bangun.
Di tempat terpisah Direktur Eksekutif Dewan Minyak Sawit Indonesia Rosediana Suharto saat dihubungi di Jakarta mengatakan, tudingan “transfer of pricing” yang ada hubungannya dengan dugaan manipulasi pajak yang dilakukan PT Asian Agri sulit untuk dibuktikan.
Hal itu, katanya, dikarenakan harga minyak sawit dunia selalu berubah-ubah sehingga sulit dicari patokan harga termasuk membandingkannya dengan harga pasar CPO di Rotterdam.
“Ketika kontrak ekspor terjadi, bisa saja harga pasar dunia di Rotterdam sedang tinggi, tetapi eksportir menjual lebih murah. Belum lagi biaya angkut, pajak ekspor, asuransi yang juga turut mempengaruhi harga,” kata Rosediana. (Ant/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.