unita
Print This Post Print This Post

DGI: 2008 Tak Perlu Impor Gula

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Nopember 30th, 2007

Jakarta (SIB)
Dewan Gula Indonesia (DGI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidakmelakukan impor gula pada 2008 karena persediaan dalam negeri diperkirakan melebihi kebutuhan.
Ketua DGI, Anton Apriyantono di Jakarta, Jumat menyatakan, akhir 2006 stok gula dalam negeri sekitar 600 ribu ton sedangkan pada akhir tahun ini sebesar 1.059.692 ton.
Dengan kondisi tersebut maka stok awal 2008 sebanyak 1,59 juta ton, sementara kebutuhan gula hingga selama Januari hingga April diperkirakan 857.812 ton sehingga masih ada kelebihan 329.558 ton.
“Dengan stok seperti ini kita tidak perlu impor apalagi Mei sudah mulai giling,” katanya ketika menyampaikan hasil rapat DGI.
Menyinggung produksi gula nasional pada tahun ini, Anton yang juga Menteri Pertanian itu mengatakan mencapai 2,41 juta ton sementara untuk tahun depan diperkirakan 2,5 juta ton.
Rekomendasi lain yang disampiakan DGI yaitu tidak perlu lagi pembukaan pabrik gula rafinasi karena kapasitas yang ada saat ini sudah cukup.
Menurut dia, jika ada pembukaan pabrik gula rafinasi yang baru harus terintegrasi dengan perkebunan tebu.
“Bahkan kami mendorong agar pabrik gula rafinasi yang ada sekarang memulai perkebunan tebunya,” katanya.
Jika tidak memiliki perkebunan tebu, tambahnya, mereka bisa bekerja sama dengan pabrik gula yang ada saat ini untuk mendapatkan bahan “raw sugar” atau gula mentah.
Selain itu, DGI juga merekomendasikan perbaikan tata niaga dan distribusi industri gula rafinasi untuk menanggulangi terjadinya perembesan ke pasar di luar kebutuhan industri makanan dan minuman.
Dia menyatakan, kasus merembesnya gula rafinasi ke pasar eceran dan konsumen akan ditata kembali, baik oleh pemerintah maupun industri gula rafinasi.
“Industri diberi tanggung jawab untuk melakukan kontrol, baik di tingkat distributornya dan pengemasannya,” katanya.
Untuk pengemasan gula rafinasi, tambahnya, memberikan label pada karungnya, seperti pada kemasan pupuk bersubsidi, sehingga tidak merembes ke pasar konsumen.
Terkait perbaikan tata niaga dan distribusi gula tersebut, menurut DGI perlu dilakukan revisi menyeluruh terhadap SK Menperindag No 527 tahun 2004.
Apalagi surat keputusan tersebut, tambahnya, masa berlakunya hanya sampai 2007 jadi sudah saatnya dikaji keseluruhannya, mulai dari tata niaga, produksi dan distribusi. (Ant/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.