PBSD Kota P Siantar Ajukan PAW Anggota yang Sudah Dipecat
Pematangsiantar (SIB)
Partai Buruh Sosial Demokrat Kota P Siantar sudah mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Jack Gempar Saragih SE kepada Drs Jonny Siregar sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, pada 4 Oktober 2007 melalui surat No 15/DPC-PBSD/PS/X/2007, namun pimpinan DPRD Siantar belum menindaklanjutinya dengan alasan yang kurang jelas, kata ketua DPC PBSD EB Manurung SH didampingi sekretarisnya Tobasan Siregar, Rabu (31/10).
Disebutkan, bahwa PAW itu dilakukan, karena Jack Gempar Saragih SE, anggota DPRD Siantar dari PBSD sudah dipecat dari keanggotaan partai, melalui Surat keputusan DPP PBSD No 078/S-Kep/DPP-PBSD/IX/2007 tanggal 12 September 2007 yang ditandatangani langsung ketua umum DR Muchtar Pakpahan SH MA dan Sekjen H Sonny Pujisasono SH, MM.
Atas dasar itulah, DPC PBSD Kota P Siantar mengajukan PAW sesuai dengan ketentuan UU No 22/2003 dan PP No 53 tahun 2005 tentang perobahan PP No 25/2004 tentang pedoman penyusunan peraturan Tatib DPRD Bab VII penggantian antar waktu pasal 37 ayat 1, poin C bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
Menurut EB Manurung SH dan Tobasan Siregar, tidak ada alasan lagi bagi pimpinan DPRD dan KPUD Siantar untuk tidak memproses PAW tersebut, karena yang mau diganti pun memang sudah dipecat dari Partai oleh pimpinan pusat PBSD sehingga Jack Gempar Saragih tidak berhak lagi duduk di DPRD mengatasnamakan PBSD, dan bila hal itu terus dilakukan, maka yang bersangkutan bisa dituntut secara pidana dan perdata. (S3/x)




Komentar