unita
Print This Post Print This Post

Myanmar Rekrut Anak-anak Jadi Tentara

Posted in Luar Negeri by Redaksi on Oktober 31st, 2007

Bangkok (SIB)
Pemerintah Militer Myanmar yang mendapat berbagai kritik atas penumpasanunjuk rasa pro-demokrasi bulan lalu, kini tengah merekrut anak usia 10 tahun ke atas menjadi tentara, menurut Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York, Selasa (Rabu, 31/10 WIB).
Pemerintah mencari sasaran anak-anak, karena “pengembangan angkatan bersenjata terus menerus, tingginya angka pembelotan (desersi) dan kurangnya relawan.
“Para perekrut militer dan perantara sipil menerima pembayaran tunai dan insentif lain untuk setiap orang yang direkrut sekalipun orang yang direkrut itu jelas-jelas menyalahi umur minimum atas standar kesehatan,” tulis HRW dalam laporan 135 halaman.
Laporan bertajuk “Dijual Sebagai Tentara: Rekrutmen dan Penggunaan Tentara Anak di Burma” juga menuduh kelompok gerilya di Myanmar menggunakan tentara anak, meski jumlahnya jauh lebih kecil. Etnis minoritas yang berdiam di sepanjang perbatasan Myanmar berjuang menuntut otonomi selama beberapa dasawarsa terakhir.
Tuduhan baik pemerintah maupun kelompok etnis menggunakan tentara anak-anak dalam jangka panjang, telah saling diketahui oleh kedua belah pihak dalam tahun-tahun belakang ini ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti isu tersebut.
HRW menyatakan para perekrut secara rutin mengelabui umur anak-anak itu ditulis dalam daftar catatan menjadi 18 tahun umur minimum untuk menjadi tentara.
HRW mengutip kasus seorang bocah laki-laki yang dipaksa direkrut pada usia 11 tahun meski ia hanya memiliki tinggi 1,3 meter dan bobot tubuh kurang dari 31 kilogram.
Menurut laporan itu, tentara anak umumnya mendapat 18 minggu latihan militer kemudian dikirim ke zona pertempuran.
“Tentara anak kadang dipaksa ikut melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti membakar desa dan menggunakan warga sipil untuk kerja paksa. Mereka yang berusaha melarikan diri atau desersi akan dipukuli, dipaksa kembali direkrut atau dipenjara,” kata HRW.
LAPORAN BIAS
Ye Htut, Wakil Direktur Jenderal Kementerian Informasi Myanmar menyatakan tuduhan itu merupakan contoh lain laporan yang bias dari organisasi ini, laporan tidak memiliki landasan dan melebih-lebihkan kebohongan kelompok pemberontak di perbatasan.”
Angkatan bersenjata Myanmar memiliki peraturan sejak 1973 yang melarang penyerahan dan rekrutmen paksa terhadap anak-anak, kata Ye Htut menanggapi ringkasan laporan terbaru HRW itu.
Sebuah komite didirikan di 2004 untuk memperkuat penegakan aturan tersebut tulis Ye Htut dalam balasan email kepada The Associated Press.
Namun HRW menyatakan komite pemerintah telah gagal mengatasi masalah ini secara efektif dan lebih melakukan upayanya untuk mencela laporan rekrutmen anak-anak. (AP/SH/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.