Ketua MK : Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Jakarta (SIB)
Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta para terpidana mati segera dihukum mati. Hal ini berdasarkan pada asas keadilan dan demi kepastian hukum yang jelas.
“Mahkamah menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde) segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Jimly.
Hal ini disampaikan dia dalam sidang putusan pengujian UU 22/1997 tentang Narkotika, khususnya tentang ketentuan hukuman mati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Selain itu, MK juga memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembaruan hukum pidana nasional yang terkait dengan pidana mati.
Pertimbangan ini sangat penting mengingat terpidana mati bersifat irrevocable. Ada 4 hal yang menurut MK perlu diperhatikan ketika menyusun pembaruan hukum pidana terutama yang menyangkut hukuman mati.
Pertama, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, yang apabila terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana seumur hidup atau selama 20 tahun.
Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak-anak yang belum dewasa.
Terakhir, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yag sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa sembuh.
Apakah Sesuai dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan apakah ancaman hukuman mati dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sesuai dengan UUD 1945.
Putusan yang dibacakan pada sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB di Gedung MK, Jakarta, Selasa, itu dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Uji materiil terhadap hukuman mati yang diancamkan kepada produsen narkotika secara terorganisir itu diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas dua berkas terpisah.
Berkas pertama diajukan oleh dua perempuan terpidana mati kasus narkotika, yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis.
Sedangkan satu berkas lainnya dimohonkan oleh satu terpidana mati kasus Bali Nine lainnya yang juga warga negara Australia, Scott Anthony Rush, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Denny Kailimang.
Mereka mengajukan uji materiil yang sama, yaitu pasal 80 ayat 1 huruf a, pasal 80 ayat 2 huruf a, pasal 80 ayat 3 huruf a, psal 81 ayat 3 huruf a, pasal 82 ayat 1 huruf a, pasal 82 ayat 2 huruf a, dan pasal 82 ayat 3 huruf a UU Narkotika yang mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkotika secara terorganisir.
Edith dan Rani kini menjalani hukuman di LP Wanita Tangerang, sedangkan tiga terpidana mati kasus Bali Nine di LP Krobokan, Tangerang.
Putusan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, tiga terpidana mati kasus Bali Nine kini tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Sidang uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika dimulai sejak Februari 2007 dan telah mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, serta pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), selain juga menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.
MK Tolak Uji Pasal Hukuman Mati yang Diajukan Terpidana Narkoba
Permohonan 5 terpidana hukuman mati agar Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal hukuman mati dalam UU 22/1997 tentang narkotika, ditolak mentah-mentah. Apalagi tiga pemohon merupakan warga asing.
Putusan MK ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/10).
Dalam sidang, Jimly membacakan putusan majelis hakim. Putusan itu menyebutkan, majelis hakim menilai pasal 80 ayat 1 huruf a, pasal 80 ayat 2 huruf, pasal 80 ayat 3 hurup a, pasal 81 ayat 3 huruf a, pasal 82 ayat 1 huruf a, pasal 82 ayat 2 huruf a, dan pasal 82 ayat 3 huruf a UU Narkotika tidak bertentangan dengan pasal 28a, pasal 28i ayat 1 dan pasal pasal 28i ayat 4 UUD 1945.
“Karena itu mengadili, menyatakan, permohonan pemohon 1 dan 2 dalam perkara 2/PUU V/2007 ditolak untuk seluruhnya,” tegas Jimly
Kelima pemohon itu adalah Edit Yunita Sianturi (WNI), Rani Andriyani alias Melisa Aprilia (WNI), Myuran Sukumaran (warga Australia), Andrew Chan (warga Australia), dan Scott Anthony Rush (warga Australia).
Dari kelima pemohon, kata Jimly, hanya WNI saja yang mempunyai legal standing dalam kasus ini. Karena itu pokok permohonan ketiga warga Australia tidak bisa diterima majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon yang menggunakan isu hak untuk hidup mempunyai kelemahan. Salah satunya pemohon tidak menjelaskan bahwa hak untuk hidup juga memiliki oleh orang yang menjadi korban.
“Pemohon menihilkan kualitas dari kejahatan, berpandangan hanya semata-mata right to live bagi pelaku,” kata salah satu hakim, I Gede Dewa Palguna.
Dalam putusannya ada 4 hakim yang mempunyai pendapat berbeda, yakni hakim Harjono yang punya pendapat berbeda khusus dalam masalah legal standing warga negara asing.
Kemudian Achmad Roestandi yang punya pendapat berbeda dalam pokok permohonan. Sedangkan Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan dalam legal standing warga negara asing dan pokok permohonan.
MK Tidak Terima Judicial Review Hukuman Mati 3 WNA Bali Nine
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai warga negara asing (WNA) tidak bisa mengajukan judicial review UU 22/1997 tentang narkotika. WNA tidak punya hak dalam pengujian perkara tersebut.
WNA yang dimaksud adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthoni Rush. Ketiganya adalah warga negara Australia, anggota Bali Nine yang sudah divonis hukuman mati karena kesandung kasus narkotika.
“Para pemohon warga negara asing tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara aquo,” ujar anggota hakim Sudarsono.
Hal ini disampaikan dia dalam sidang putusan pengujian UU 22/1997 tentang narkotika khususnya tentang ketentuan hukuman mati terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Meski demikian, majelis hakim mengatakan bukan berarti para pemohon WNA tidak bisa memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Mereka bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Sesuai pasal 51 ayat 1 huruf a UU 24/2003 tentang MK, mensyaratkan pemohon harus berwarga negara Indonesia.
Ditolak MK, Pengacara Bali Nine Bawa Kabar Buruk ke Kliennya
Dengan membawa kekecewaan, John North terbang ke Bali. Dia akan menyampaikan berita buruk ke kliennya, Scott Anthoni Rush, anggota Bali Nine yang menjadi terpidana mati narkotika.
MK telah memutuskan tidak menerima judicial review hukuman mati terpidana mati narkotika yang terdapat dalam UU 22/1997 tentang Narkotika.
“Kita akan segera terbang ke Bali untuk memberitahukan masalah ini, dan baru mengambil langkah selanjutnya,” ujar John.
John mengatakan itu usai sidang yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
John mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Namun dia melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan hakim melalui dissenting opinion.
Terkait kliennya, John mengaku hal tersebut merupakan situasi yang berat bagi Scott.
“Pasti berat bagi anak muda yang baru berumur 21 tahun. Ini situasi yang sangat pelik,” imbuh John.
Suara kekecewaan juga keluar dari kuasa hukum pemohon lainnya, Todung Mulya Lubis. Todung tidak menduga MK akan menolak permohonannya.
“Saya tidak menduga ini mengecewakan. Selama ini MK sering memberi putusan-putusan yang memihak pada HAM. Tapi ternyata putusannya konservatif,” cetus Todung.
Todung menambahkan, adanya dissenting opinion menandakan adanya pemikiran-pemikiran liberal yang menghendaki perubahan di Indonesia.
“Dissenting opinion menunjukkan ternyata banyak juga yang punya pemikiran liberal, tapi sayang putusannya konservatif,” pungkas Todung.
Terpidana Mati Narkoba Kerap Bertindak Kurang Ajar
Dari 62 terpidana mati kasus narkoba, baru 3 orang yang dieksekusi. Ini mengakibatkan terpidana mati berani kurang ajar dan berbuat semena-mena terhadap petugas.
Begitulah analisa Ketua Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Pol I Made Mangku Pastika.
Dia pun setuju atas saran majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang meminta terpidana mati kasus narkotika segera dieksekusi.
“Di penjara, mereka seenaknya saja menantang penjaga, ayo tembak saja sekarang,” ujar Pastika menirukan ucapan para terpidana mati narkoba.
Hal itu disampaikan Pastika dalam sidang putusan pengujian UU 22/1997 tentang narkotika, khususnya tentang ketentuan hukuman mati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
“Saya kira pendapat hakim itu baik dan tegas. Saya setuju saran hakim agar terpidana mati segera dieksekusi,” tandas Pastika. (detikcom/Ant/d)




Komentar