PT SMF Terima Penempatan Dana Rp 1 Triliun
Jakarta (SIB)
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebenarnya dapat segera beroperasi melayani bank maupun lembaga keuangan yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), apalagi perusahaan itu sudah menerima penempatan dana Rp1 triliun.
“Tinggal saat ini kemauan dan kemampuan direksi PT SMF mengelola dana Rp1 triliun dalam rekeningnya,†kata Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemen Pera), Iskandar Saleh saat dihubungi, Senin.
PT SMF yang didirikan sejak Juli 2005 sampai saat ini belum juga melaksanakan tugas membeli KPR dalam upaya menghindarkan potensi kesenjangan pendanaan (mismatch) yang dialami bank maupun lembaga keuangan penyalurnya.
Praktis dana Rp1 triliun yang ditempatkan dalam BUMN tersebut masih mengendap di sejumlah rekening bank serta hanya mengandalkan bunga yang dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan seperti membayar gaji pegawai dan direksi.
Menurut Iskandar, sebenarnya untuk menyalurkan dana SMF tidak perlu menunggu keluarnya undang-undang sekuritisasi aset. Perusahaan hanya tinggal menciptakan iklim kondusif agar aset KPR yang dimilikinya diminati di pasar sekunder.
Salah satunya adalah bagaimana agar proses pembelian aset KPR dari perbankan maupun lembaga keuangan menjadi efisien. Mereka tinggal membuat kualitas KPR menjadi standar yang selama ini belum berjalan, katanya.
Agar kualitas KPR menjadi lebih standar maka SMF harus melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap seluruh aset KPR yang akan dibeli, sehingga akan meningkatkan rating saat SMF melakukan sekuritisasi di pasar modal.
“Kualitas KPR yang baik akan membuat harga jual di pasar modal juga akan diminati. Jadi semacam rating terhadap emiten kalau bagus maka sahamnya akan diminati di pasar modal,†ungkap Iskandar.
Selama ini, kata Iskandar, belum berjalannya pasar sekunder perumahan yang seharusnya dapat difasilitasi SMF membuat lembaga keuangan non-bank (LKNB) masih terbatas dalam membiayai KPR.
Padahal, dewasa ini potensi pasar pembiayaan KPR melalui LKNB cukup besar termasuk melalui lembaga keuangan mikro (LKM). Namun karena risiko “mismatch†tersebut, KPR yang bisa direalisasikan menjadi terbatas, katanya.
Iskandar mengatakan, Cagamas (lembaga semacam PT SMF di Malaysia) memerlukan waktu 18 tahun sejak beroperasi sebelum akhirnya benar-benar siap, sementara SMF sendiri sejauh ini sejak didirikan belum juga beroperasi.
“Sepanjang PT SMF belum siap masuk ke bisnis pasar sekunder maka kalangan perbankan dan lembaga keuangan mikro tidak dapat maksimal dalam membiayai KPR,†kata Iskandar. (Ant/i)




Komentar