Presiden: Bawa Kasus Irawady ke Pengadilan
Jakarta,(SIB)
Presiden SBY mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus suap yang menimpa anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes. SBY pun meminta kasus ini diselesaikan secara hukum.
“Bagaimana pun tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu (29/9).
Andi menjelaskan, SBY baru mengetahui kasus tersebut dari media massa. “Jadi biarlah proses hukum yang berjalan,” ujar Andi.
Pada Rabu 24 September lalu, Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK sedang menerima suap dari pemilik lahan di Jl Kramat Raya, Freddy Santoso. Uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu ditemukan berada di tangan Irawady saat berada di rumah milik kakak iparnya di Jl Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Suap itu dilakukan Freddy terkait dengan rencana KY membeli tanah miliknya. Rencananya, di atas tanah seluas 5.760 m2 itu akan dibangun gedung KY yang baru.
BAWA KE PENGADILAN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kasus suap yang menimpa anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes harus dibawa ke pengadilan sebagai tanda tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.
“Presiden Yudhoyono menegaskan siapapun yang melakukan pelanggaran harus dihukumâ€, kata juru bicara Andi Mallarangeng di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (29/9), usai mendampingi Presiden melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat.
Menurut Andi, Presiden Yudhoyono ketika berada di New York telah mengetahui ihwal penangkapan Irawady oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini Irawady ditahan di Rutan Bereskim, Mabes Polri, untuk penyidikan lebih lanjut.
Andi menjelaskan Presiden juga berpesan bahwa yang penting dari kasus ini adalah bagaimana hukum dapat ditegakkan melalui proses pengadilan. “Presiden berkomitmen untuk mendukung KPK dalam rangka penegakan hukum dan siapapun tidak kebal hukumâ€, katanya.
Ditanya bagaimana aksi Presiden apakah terkejut ketika mendengar berita penangkapan Irawady ini. Andi mengatakan yang penting hukum ditegakkan bukan soal terkejut atau tidak. Saat ditanya adanya skenario politik di balik penangkapan Irawady ini, Andi tidak bersedia berkomentar,
TIDAK DITENDER
Sementara itu, KPK menjelaskan salah satu buku yang tengah didalami KPK dari penggeledahan terhadap kediaman dan kantor Irawady Joenoes adalah sebuah nota dinas. Nota dinas ini dikirimkan Irawady kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Muzayyin Mahbub. Isinya surat tertangkap 28 Agustus 2007 adalah untuk meminta kenaikan harga jual tanah di Jalan Kramat. Raya yang nantinya akan menjadi lahan kantor KY.
Nota dinas bertulis tangan itu menyebutkan adanya permintaan untuk menaikkan harga total pembelian lahan tersebut. KY sendiri membeli lahan itu senilai Rp 8,13 juta per m2 atau masih berada di bawah harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar Rp 8,147 juta per m2. Kesepakatan KY dengan pihak penjual PT Persada Sembada menyimpulkan pembelian lahan seluas 5.720 meter persegi senilai Rp 48 miliar.
Irawady yang semula menolak pembelian lahan itu dan mempertanyakan lokasi lahan yang tak dilingkungan Ring 1 atau 2, juga sepakat agar KY menunjuk langsung lahan milik Freddy Santoso itu, padahal menurut Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaduan Barang & Jasa. Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa harus melalui tender.
Telah diberitakan juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (28/9) menyebutkan bahwa KPK menggeledah kantor KY, rumah Irawady di Jalan Rangu Raya Rp 21 Jakarta Selatan, rumah jabatan anggota KY di Apartemen Kemayoran, serta dua kediaman Freddy Santoso di Pondok Bambu dan Jalan Kramat Raya.
KPK mengambil dokumen dan tiga beberapa berkas yang diambil dari komputer di tiga ruang tersebut. Sementara itu, usai pengeledahan kemarin. Tim penyidik KPK yang diketuai Direktur Penyidikan KPK Ade Raharja tak mau memberikan keterangan. Ia meminta wartawan menunggu hasilnya nanti. (detikcom/SH/c)




Komentar