Polsek Besitang Tangkap Dua Pria Bawa 10 Kg Ganja Kering
Besitang (SIB)
Polsek Besitang berhasil meringkus dua pria tersangka pengedar ganja kering antar provinsi di tempat terpisah. Kedua pria tersebut yakni Sup (35) warga Desa Hulu, Kecamatan Tamiang, NAD, dan rekannya In (24), warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat. Dari tersangka, petugas berhasil menyita sekitar 10 Kg ganja kering.
Keterangan diperoleh SIB, Jumat (31/8) menjelaskan, petugas berhasil menangkap tersangka In, Kamis (30/8) sore, saat ia mengambil ganja yang sebelumnya disembunyikan temannya, Sup, di semak semak pinggiran Jalinsum tepatnya di daerah Simpang V Besitang. Sedangkan rekannya, Sup, pada hari yang sama diringkus polisi di daerah Simpangtiga Pangkalansusu.
Pengakuan tersangka, Sup kepada petugas, ia berangkat dari NAD, Selasa (28/8) dengan menumpang angkutan umum tujuan Medan. Setibanya di jembatan Seusirah, Simpang V sekitar 1 Km dari Mapolsek Besitang, ia turun seraya membawa turun ganja tersebut dan disembunyikan di semak-semak pinggiran Jalinsum. Kemudian tersangka bergerak untuk menjumpai rekannya, In, seraya memberitahukan bahwa 10 Kg ganja bawaannya disembunyikan di semak semak pinggiran Jalinsum tersebut.
Dua hari kemudian, tersangka In, pergi untuk mengambil barang haram yang disembunyikan rekannya, Sup. Tapi apes baginya, saat ia memasuki semak-semak tersebut, petugas Polsek Besitang curiga melihat tersangka meninting tas keluar dari semak-semak.
Petugaslah menghampiri seraya memeriksa tas bawaanya dan ternyata dalam tas tersebut ditemukan berisi 10 bungkus (10 Kg) ganja kering. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut 10 Kg ganja diboyong ke Mapolsek Besitang. Hasil pengembangan, In mengaku bahwa rekannya, Sup sedang menunggu di Simpangtiga Pangkalansusu. Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak menuju sasaran dan kemudian petugas berhasil meringkus tersangka, Kamis (31/8) sore.
Kapolsek Besitang, AKP M Hasibuan Ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (31/8) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dan berhasil menyita 10 bungkus (10 Kg) daun ganja kering untuk dijadikan sebagai barang bukti. (M.40/m)




Komentar