Pengamat: Kenaikan “Cost Recovery†Migas dalam Lima Tahun Terakhir Tidak Wajar
Jakarta (SIB)
Kenaikan ‘cost recovery’ minyak dan gas (migas) bumi dalam lima tahun terakhir sangat tidak wajar, karena kenaikan tersebut tidak diikuti dengan meningkatnya produksi namun justru produksi minyak menurun.
“Kenaikan ‘cost recovery’ migas di Indonesia dalam lima tahun terakhir sangatlah tidak wajar,†kata pengamat migas sekaligus Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Kurtubi, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kurtubi mengatakan kenaikan tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya hampir tidak ada penemuan cadangan migas baru di Indonesia.
Sementara produksi minyak, kata dia, semakin menurun dan produksi migas hampir semua atau dapat dikatakan 95 persen berasal dari lapangan tua, dimana biaya fasilitas produksinya maupun biaya eksplorasi dibiayai dari ‘cost recovery’ tahun sebelumnya.
“Yang jelas ‘something wrong’ dengan naiknya ‘cost recovery’ saat ini,†katanya.
Menurut dia, penurunan ‘cost recovery’ harus dilakukan dan hal tersebut dapat dilakukan. Caranya dengan memperbaiki kinerja BP Migas, dengan kembali ke prinsip pokok atau kontrak kerja sama kembali ke undang-undang yang intinya biaya dan risiko kegiatan hulu, dalam hal ini eksplorasi dan eksploitasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor.
Ia mengatakan jika ingin penyelesaian yang lebih terencana, disarankan agar BP Migas diganti. Tugas pengawasan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Migas, pengelolaan kekayaan migas dikelola secara bisnis, dan BP Migas dirubah ke dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga kontrolnya menjadi jelas.
Menurut Kurtubi sendiri, ‘cost recovery’ yang ada pada kontrak kerja sama (KKS) di Indonesia sebenarnya prinsipnya sama dengan ‘cost recovery’ yang ada di negara lain.
“Tapi tidak persis sama,†ujar dia.
Beberapa negara di ASEAN seperti Malaysia, katanya, justru meniru Pertamina. Malaysia sendiri masih mengikuti ‘cost recovery’ yang ada di KKS Indonesia sampai sekarang.
Namun, ia mengatakan, di sana yang mengelola BUMN bukan pemerintah, karena itu mereka melakukan dengan cara berbisnis yang bisa menekan pengeluaran dan meningkatkan pendapat dengan cara bisnis pula.
Teknologi EOR
Menurut Kurtubi, peningkatan produksi di lapangan tua migas di Indonesia dapat dilakukan. Salah satunya, dengan melakukan ‘lifthing’ dengan menggunakan teknolagi baru seperti ‘Enhanced Oil Recovery’ (EOR), produksinya dapat meningkat.
Namun, ia mengatakan, biaya penggunaan teknologi baru tersebut tidaklah murah. Saat ini seperti yang dilakukan di lapangan minyak Duri, Riau, hanya dapat membiayai untuk perawatan saja.
Dengan teknologi EOR ini, menurut Kurtubi, produksi minyak dari lapangan tua dapat ditingkatkan.
EOR sendiri merupakan suatu usaha untuk menaikan perolehan hidrokarbon dengan cara menginjeksi bahan atau fluida termasuk gas ke dalam perut bumi agar hidrokarbon yang terjebak dapat terdorong ke atas.
Dengan kata lain, teknik EOR ini dipakai untuk memaksimumkan jumlah minyak yang dapat diproduksi. (Ant/t)




Komentar