Gugah Partisipasi Masyarakat Ciptakan Kamtibmas, Polres Simalungun Aktifkan 18 BKPM
Simalungun (SIB)
Sejak dicanangkan Kapoldasu Irjen Nurudin Usman beberapa waktu lalu, Polres Simalungun kini telah membangun 18 BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) yang tersebar di seluruh wilayah Polsek. Keberadaan BKPM adalah satu wahana melibatkan dan menggugah partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Simalungun.
Demikian dikatakan Kapolres Simalungun melalui Pahumas Kompol Mansyur Jumat (31/8) di Mapolres Simalungun menyangkut perkembangan pembangunan BKPM di wilayah hukum Polres Simalungun. Sehubungan dengan keterbatasan dana bangunan BKPM masih ala kadarnya namun tidak menghilangkan semangat masyarakat untuk turut serta menciptakan situasi kondusif.
Saat ini bangunan BKPM sebagian masih menumpang di kantor kecamatan pinjam pakai dengan pemerintah dan sebagian lagi masih menyewa gedung, karena bantuan Pemkab Simalungun masih belum mengalir. Selain BKPM Polres Simalungun juga telah membentuk FKPM yang berada di setiap nagori dengan jumlah personil mencapai 460 orang.
Kehadiran BKPM di tengah masyarakat bertugas untuk mencari akar permasalahan berbagai gangguan Kamtibmas, kemudian mencarikan jalan keluar dan menyelesaikannya. Oleh karena itu setiap perselisihan yang terjadi di masyarakat tidak seharusnya harus diselesaikan secara hukum selama masih bisa diselesaikan di tingkat BKPM khususnya untuk tindak pidana ringan. Tetapi untuk tindak pidana berat tentunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar Mansyur.
Kehadiran BKPM di tengah masyarakat juga telah memberikan dampak positif dan sangat membantu kepolisian dalam melaksanakan tugas dan gangguan Kamtibmas dapat ditekan. Kehadiran BKPM dan FKPM di tingkat Nagori juga sangat membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana seperti narkoba, perjudian dan tindak pidana lainnya.
Namun dihimbau kepada masyarakat agar berbagai permasalahan yang terjadi tidak semuanya harus diadukan tapi selesaikan secara kekeluargaan seperti masalah membuat perasaan tidak menyenangkan dan perkelahian meskipun dapat diproses. Sebagai mahluk sosial diharapkan prinsip kekeluargaan tetap terpelihara di tengah masyarakat sehingga suasana aman dan tertib tetap tercipta. (S21/o)




Komentar