usxii
Print This Post Print This Post

Dispenda Provsu Tebingtinggi Optimis Target Penerimaan Pajak ABT/APU 2007 Tercapai

Posted in Daerah by Redaksi on Agustus 19th, 2007

Tebingtinggi (SIB)
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provsu Tebingtinggi Drs Alexius Sitio, optimis realisasi pungutan PAD untuk jenis Air Bawah Tanah/Air Permukaan Umum (ABT/APU) tahun 2007 hingga bulan Juli ABT mencapai Rp381.647.796 (63,56%) dari target Rp600.789.000. Sementara APU Rp105.356.082 (55,69%) dari target Rp 89.211.000.
“Dengan demikian sisa target hingga bulan habis tahun 2007 tinggal hanya Rp218.941.204 untuk jenis pungutan ABT dan Rp83.854.918 untuk APU. Target yang diberikan kepada UPT Tebingtinggi pada jenis pungutan ABT/APU diharapkan pasti tercapai,” cetus Alexius Sitio, Sabtu (18/8).
Sementara untuk jenis penerimaan pajak dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), PKAA (Pajak Kendaraan di Atas Air) dan dari denda yang ditargetkan untuk UPT Kota Tebingtinggi sangat sulit untuk memaksimalkannya sebab luas wilayah UPT Kota Tebingtinggi saat ini sudah berkurang akan tetapi target tetap naik.
Dijelaskannya, target PKB tahun 2007 mencapai Rp12.487.500.000 dan hingga bulan Juli 2007 terealisasi Rp6.423.598.002 (51,36%), BBN-KB target Rp792.400.000 terealisasi hingga Juli Rp294.553.528 (37,18%), PKAA target Rp 450.000 terealisasi Rp219.300 (48,74%) dan BBN-KAA Rp40.000 hingga Juli 2007 belum ada terealisasi.
Sedangkan dari pendapatan denda pajak PKB target Rp512.362.000 terealisasi Rp254.257.965 (49,63%), target denda BBN-KB Rp4.785.000 terealisasi Rp2.655.184 (55,49%). Retribusi jasa ketatausahaan target Rp57.000.000 terealisasi Rp45.180.000 (79,27%) dan sumbangan pihak ketiga target Rp7.500.000 terealisasi Rp3.155.000 (42,07%).
Menurut Sitio, sesuai Perda No 6 tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, WP harus mempergunakan meteran akan tetapi jika hal itu tidak dapat dilaksanakan petugas dapat menafsir pemakaian WP. Penafsiran itu katanya dapat dilakukan berdasarkan besar pipa, tenaga pompa penghisap yang dipergunakan dan waktu pemakaian dalam satu hari maupun satu bulan.
Terkait masalah WP ABT/APU harus mempergunakan meteran, ia menyebutkan bahwa WP ABT/APU di UPT Kota Tebingtinggi sebenarnya menerima dan mendukung pemakaian meteran akan tetapi mereka meminta agar pemerintah sendiri yang menyediakan meterannya. “Hingga saat ini pemerintah belum ada menyediakan meteran untuk WP ABT/APU sehingga pungutan dilakukan berdasarkan penafsiran,” jelas Alexius Sitio. (S10/y)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.