DPR Gagal Tetapkan Pengganti Zaenal
Jakarta (SIB)
Rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu gagal menetapkan pengganti Zaenal utuk posisi Wakil Ketua DPR RI karena terjadi perdebatan tajam di antara fraksi-fraksi.
Ketua DPR Agung Laksono seusai rapat konsultasi menjelaskan, masih terjadi perbedaan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi sehingga belum bisa ditetapkan solusi setelah Zaenal Maarif diganti.
Ada fraksi yang menginginkan kursi Zaenal tetap diberikan kepada Fraksi PBR, namun ada juga yang menginginkan agar dilakukan pengisian berdasarkan azas proporsional jumlah kursi di DPR. Namun ada yang berpendapat agar kursi Zaenal dikosongkan saja.
Akibat adanya perbedaan tajam mengenai formulasi pengisian jabatan Wakil Ketua DPR, rapat konsultasi tersebut ‘deadlock†sehingga persoalan ini akan dibicarakan lagi dalam rapat konsultasi yang akan datang. Namun Agung tidak menjelaskan kapan rapat konsultasi lanjutan akan dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Agung menjelaskan, dengan belum adanya kesepakatan di antara fraksi-fraksi, maka persoalan pengisian jabatan yang ditinggalkan Zaenal Maarif untuk sementara diendapkan. Fraksi-fraksi diharapkan menjalin lobi atau kesepakatan mengenai alternatif penyelesaian persoalan.
“Diharapkan sebelum masa reses berakhir (pada 15 Agustus 2007), persoalan ini sudah dapat diselesaikan. Lobi-lobi diharapkan dapat menentukan alternatif solusi terbaik,†kata Agung.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang tajam, Agung menyatakan, rapat berlangsung dalam suasana demokratis dan tetap sesuai koridor. “Perdebatan memang cukup seru, tetapi tidak ada yang keluar dari koridor,†katanya.
Agung menegaskan, pengendapan persoalan pengisian jabatan Wakil Ketua DPR ini bukan tanpa batas waktu. Pengendapan persoalan ini hingga waktu yang belum ditentukan, tetapi bukan tanpa batas. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama,†katanya.
Fraksi-fraksi di DPR masih berebut kursi Zaenal. Fraksi PPP dengan 58 kursi dan Fraksi Partai Demokrasi (PBR) dengan 60 merasa paling berhak menempati posisi Zaenal Maarif karena jumlah kursinya.
Sedangkan Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) tetap bertahan pada sikapnya bahwa kursi Zaenal tetap hak PBR karena Zaenal menjadi Wakil Ketua DPR atas nama PBR. Fraksi PKB mendukung PBR untuk menempatkan kadernya di pimpinan DPR setelah terjadi recall terhadap Zaenal Maarif.
PPP & PD Rebutan Eks Kursi Zaenal Ma’arif, PBR Minta Jatah
FPPP dan FPD meminta kekosongan kursi eks Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif ditetapkan melalui sistem proporsional. Sedangkan FPBR mengklaim kursi itu jatahnya. Nama-nama calon pun sudah disiapkan.
“Apa pun kursi itu harus diisi karena tidak mungkin mengosongkan kursi wakil ketua dengan tugas yang banyak. Jangan memberi tambahan pada sekjen dengan kursi dikosongkan,” kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut dia, PPP mengusulkan sistem proporsional.
Apa benar calon dari PPP itu adalah wakil ketua umum partai Chozin Chumaidy? “Kalau keputusan fraksi resmi belum. Tetapi saya pribadi mendukung Pak Chozin. Beliau layak dan menguasai persoalan,” sahut Lukman.
Wakil Ketua FPD Johny Alen meminta agar kekosongan kursi Zaenal disikapi secara bijaksana.
“Kami usul tetap proporsional,” kata Johny.
Tetapi pasal 26 Tatib DPR diberikan kepada partai yang bersangkutan? “Ya tidak bisa serta merta dong, kita harus lihat proses pemilihannya bagaimana. Di Tatib juga sudah diatur sistem proporsional untuk menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan,” terang dia.
Sekretaris FPD Soetan Bhatoegana menambahkan fraksinya telah mengusulkan 3 nama calon pengganti Zaenal.
“Kita usulkan Syarif Hasan, EE Mangindaan dan Soekartono,” kata Soetan.
PBR dan PKB
Berbeda dengan FPP dan FPD, Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi meminta agar pengisian kursi Zaenal ditetapkan berdasarkan Tatib DPR.
“Jadi kita ikuti itu saja agar tidak terkesan hanya memperebutkan jabatan. Keputusan diserahkan ke DPR,” kata Bursah.
Calonnya? “Itu nanti belakangan,” ujarnya.
Ketua FKB Ida Fauziah juga menyampaikan pendapat yang sama dengan Bursah.
“Kalau kita sudah tegas karena di Tatib sudah begitu. Langsung saja diberikan kepada fraksi yang bersangkutan. Pasal 1 dan 2 Tatib sudah tegas dan tidak perlu ditafsirkan,” kata Ida sambil membuka buku Tatib. (Ant/detikcom/i)




Komentar