Tobapulp: CSR Merupakan Kewajiban Moral
Medan (SIB)
Manajemen industri pulp Porsea, berpendapat, tanggungjawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal sebagai CSR (corporate social responsibility) dan menjadi sangat populer setelah menjadi perdebatan di parlemen sejak dua pekan lalu, sejatinya merupakan kewajiban moral perusahaan.
Terlepas dari pro-kontra terhadap materi perubahan Undang-Undang tentang PT (Perseroan Terbatas) yang sedang dibahas di DPR RI salah satunya berupa pencantuman kewajiban bagi perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR bagi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TobaPulp) sendiri CSR sudah merupakan bagian dari investasi sosial dan sudah menjalankannya sejak Maret 2003.
“TobaPulp tidak dalam posisi ikut pro-kontra CSR dalam UU PT. Tetapi TobaPulp memang sudah menjalankannya,†kata salah seorang anggota Direksi TobaPulp, Mulia Nauli, Selasa (31/7).
Bagi TobaPulp, pengertian CSR tidak terbatas pada CD (community development) saja, melainkan juga mencakup segala hal yang berkaitan dengan pemihakan terhadap masyarakat sekitar wilayah kerja, seperti rekrutmen baru dengan mengutamakan sumber daya manusia (SDM) sekitar wilayah kerja, kemitraan usaha dengan mengutamakan pengusaha lokal, serta pelatihan SDM setempat agar mampu memasuki pasar kerja dan usaha regional.
Bahkan, pengelolaan lingkungan untuk kelestarian lingkungan hidup yang akan diwariskan kepada generasi penerus, peningkatan skill SDM di internal perusahaan serta program good corporate pun masuk dalam ruang lingkup CSR.
Hasilnya, dana CD TobaPulp hingga 2006 menjadi nilai Rp26 miliar, transaksi kemitraan bisnis melampaui Rp760 miliar dan hampir 80 persen dari 1.035 karyawan adalah putra lokal.
Khusus CD, dananya bersumber dari penyisihan 1% penjualan bersih (net sales) pulp setiap tahun dan bukan dari keuntungan (profit). Dengan demikian, meski misalnya perusahaan dalam keadaan marugi dana itu tetap dikeluarkan. “Jadi, selama ada produksi dan penjualan, selama itu pula ada dana CD,†kata Mulia.
Distribusi dana CD itu 50% untuk kabupaten lokasi pabrik, yakni Toba Samosir. Sisanya, dibagi secara proporsional oleh delapan kabupaten lokasi hutan tanaman industri (HTI) dan Toba Samosir masih termasuk di dalamnya berdasarkan volume produksi tahunan, luas HTI serta panjang jalan yang dilalui angkutan kayu dari sumber bahan baku ke pabrik di Porsea.
Berbeda dengan TobaPulp, materi CSR pada draf perubahan UU PT yang sedang dibahas di parlemen kelihatannya sedikit beda karena lebih dititikberatkan pada CD dan anggarannya bersumber dari profit sehingga dalam keadaan merugi dana CSR bisa menjadi nol.
Ketika ditanya tentang perbedaan itu Mulia Nauli segera mengulangi “TobaPulp tidak dalam posisi menilai atau mengomentari.â€
Selama ini CD TobaPulp menjadi bagian yang selalu menarik perhatian publik terutama karena mengandung dua kepastian sekaligus, yakni pasti dikeluarkan selama ada produksi dan penjualan, serta angkanya pasti 1% dari hasil penjualan bersih. Proses penyisihan, distribusi dan pemanfaatannya pun dapat diakses dan dipantau publik karena mekanismenya dibuat sangat transparan oleh Tim Independen pimpinan ekonom DR Polin Pospos.
Begitu kuatnya “magnet†CD TobaPulp, sampai-sampai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, H Syahrul M Pasaribu, mengeluarkan pendapat, bahwa CD TobaPulp layak dijadikan “model†bagi perusahaan besar lainnya.
Dalam hitungan Syahrul, CD 1% dari net sales bisa lebih besar dari 5-10% dari profit seperti lazim dikeluarkan oleh badan usaha milik negara semisal PT Perkebunan Negara sebagai dana CD. “Dalam persentase 1% kedengarannya kecil. Tetapi dalam bentuk nominal ternyata melampaui angka Rp7 miliar per tahun,†katanya ketika bersama anggota D (lingkungan) DPRD Sumut berkunjung ke TobaPulp Porsea, awal tahun ini. (PR2/Rel/t)




Komentar