unita
Print This Post Print This Post

Terdakwa Perkara Uang Jemaat GKPI Medan Kota Mohom Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Posted in Kriminal by Redaksi on Juli 31st, 2007

Medan (SIB)
Terdakwa perkara uang jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Medan Kota, D br H (bendahara GKPI Medan Kota Periode 2003-2005) memohon kepada majelis hakim agar dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Mangiring Sihombing SH, Nelson Lumbantoruan SH, Desmon Sitorus SH dan Pensinus Saragih SH dalam nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7) dipimpin ketua majelis hakim Jarasmen Purba SH.
Nota pembelaan tersebut diajukan tim penasehat hukum terdakwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tadinya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan JPU meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 64 (1) jo pasal 55 (1) ke 1e KUHP jo pasal 263 (1) jo 64 (1) jo pasal 55 (1) KUHP.
Menurut penasehat hukum terdakwa, tuntutan JPU terhadap terdakwa merupakan tuntutan yang tidak beralasan menurut hukum. Sebab tuntutan tersebut didasarkan pada surat dakwaan jaksa yang tidak beralasan menurut hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak memenuhi semua unsur dari masing-masing atau setiap kwalifikasi tindak pidana yang didakwakan jaksa.
Menurut mereka, perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa melanggar pasal 372 sama sekali bukan merupakan pidana karena BPHJ GKPI Medan Kota periode 2005-2010 masih dipermasalahkan keabsahannya secara hukum sebagaimana termaktub dalam putusan PN Pematang Siantar No 09/Pdt.G/2006/PN.PMS tanggal 18 Januari 2007. Oleh karenanya menurut hukum, BPHJ GKPI Medan Kota periode 2003-2005 masih sebagai BPHJ GKPI Medan Kota sampai putusan PN Pematang Siantar berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, tak satupun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam pengertian alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang mempergunakan uang jemaat GKPI Medan Kota untuk kepentingan pribadi dalam konteks “memiliki” secara hukum. Terutama sekali apabila dihubungkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengelolaan uang jemaat GKPI Medan Kota yang dilakukan terdakwa selaku bendahara periode 2003-2005.
Oleh karena keabsahan SK Pimpinan Pusat GKPI No 900/P.7/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005 masih dalam proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan yang dilakukan BPHJ GKPI Medan Kota periode 2003-2005 adalah sah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, BPHJ GKPI Medan Kota periode 2003-2005 pernah menyerahkan uang jemaat yang dikelola BPHJ GKPI Medan Kota periode 2003-2005 kepada Bishop GKPI. Namun saksi Bishop GKPI Ds MSE Simorangkir MTH tidak bersedia menerimanya sehingga tidak terjadi penyerahan uang.
Demikian juga dengan perbuatan memalsukan surat sebagaimana tuntutan jaksa melanggar pasal 263 (1) KUHP terhadap terdakwa, bukan merupakan perbuatan atau tindak pidana. Pencantuman nomor rekening buku tabungan atas nama MST Siagian dalam laporan keuangan bulanan GKPI Medan Kota, selain yang membuat bukan terdakwa, perbuatan itu tersebut dilakukan bukan dengan sengaja melainkan kekeliruan. Perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana dalam konteks ketentuan pasal 263 (1) KUHP.
Untuk membacakan putusannya, majelis hakim mengundurkan sidang selama 3 minggu. Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dalam surat mengungkapkan, terdakwa D br H bersama Drs PP MBA dan Ir BTLP (Guru Jemaat dan Sekertaris GKPI Medan Kota periode 2003-2005) dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang kontan Rp 759.153.279,48 kepunyaan jemaat GKPI Medan Kota. (M-14/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.