Seribuan Massa Unjuk Rasa Tuntut Ketua DPRD Asahan Mundur
Kisaran (SIB)
Seribuan massa yang menamakan dirinya Gabungan Elemen Rekanan Untuk Keadilan (GERAK), Senin (30/7) berunjuk rasa menuntut Ketua DPRD Asahan Drs Bustami HS mundur dari jabatannya karena dinilai mengintervensi pengumuman pemenang tender Dinas Kimpraswil Asahan.
Massa GERAK yang sebelumnya melakukan aksi dukungan terhadap Panitia Lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas Kimpraswil Asahan dan Kantor Bupati Asahan, memenuhi lapangan bendera kantor DPRD Asahan. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Mariono didampingi rekanan H Yusbar Manurung, Legimin Roy, Irwansyah Nasution, Adek Hastono, Mustafa Manurung, Mangindar Tampubolon menyebutkan Drs Bustami HS tidak berhak mengintervensi Kadis Kimpraswil Asahan untuk membatalkan pengumuman pemenang tender. “Jangan jadikan lembaga rakyat ini menjadi calo proyek,â€ujar Mariono disambut dengan teriakan tuntutan mundur dari seribuan massa.
Menurut Mariono, surat yang dikeluarkan DPRD Asahan No 600/1621 tertanggal 26 Juli 2007 yang ditujukan kepada Bupati Asahan Cq Kadis Kimpraswil Asahan perihal permintaan pembatalan atas hasil penetapan pemenang pelelangan umum pengadaan barang dan jasa di Dinas Kimpraswil Asahan adalah bukti intervensi DPRD Asahan dan lembaga tersebut hanya menanggapi pengaduan dari 4 cabang asosiasi jasa konstruksi di Asahan. “Sementara dukungan yang disampaikan 7 cabang asosiasi lainnya diabaikan,†tegas Mariono.
Usai berorasi, delegasi beberapa rekanan seperti H Yusbar Manurung, Adek Hastono, Legimin Roy dan Irwansyah Nasution diterima oleh Ketua DPRD Asahan Bustami HS bersama beberapa ketua fraksi di ruang sidang Madani. Pada kesempatan tersebut, Kapolres Asahan AKBP Drs Imam Margono didampingi Kasat Reskrim AKP Amri Z turut menyaksikan jalannya persidangan. Dalam persidangan sebanyak 3 perwakilan rekanan yakni H Yusbar Manurung, Irwansyah Nasution dan Adek Hastono menyampaikan aspirasi GERAK. Ketiga rekanan tersebut menyatakan kecewa dengan surat DPRD Asahan No 600/1621 tertanggal 26 Juli 2007. Mereka juga meminta agar surat tersebut dibatalkan dan menuntut agar Bustami HS segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Asahan.
Usai menyampaikan aspirasi, Drs Bustami HS memaparkan kronologis keluarnya surat DPRD Asahan No 600/1621 tertanggal 26 Juli 2007. Menurut Bustami, DPRD Asahan tidak pernah mengabaikan surat dukungan 7 asosiasi jasa konstruksi namun karena masuknya terlambat maka pembahasannya terlambat. Perdebatan alot antar Ketua DPRD Asahan dan rekanan terjadi saat membahas kewenangan DPRD tidak ada diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003. Diduga karena persidangan tidak berjalan kondusif, Drs Bustami HS selaku pimpinan persidangan mengetuk palu sebanyak 3 kali pertanda sidang ditutup.
Usai meninggalkan ruang sidang, Ketua Fraksi Golkar H Sofian AS yang dimintai rekanan komentarnya menyebutkan adanya kerancuan dalam SK Kadis Kimpraswil Asahan No 600/1494 tertanggal 27 Juli perihal pembatalan pengumuman pemenang pelelangan umum. Menurut Sofian point ke-3 yang menyebutkan sehubungan surat DPRD Asahan bermakna politis dan yang lebih parah lagi di SK disebutkan pembatalan, namun di akhir SK disebutkan menginstruksikan Panitia Lelang dan PPK untuk melaksanakan evaluasi ulang. “Ini membuktikan Kadis Kimpraswil Asahan tidak tegas,†ujar Sofian AS.
Berdasarkan pantauan SIB, seribuan massa GERAK bergerak dari Komplek Perumahan Graha Asahan Indah menuju Kantor Dinas Kimpraswil Asahan dan Kantor Bupati Asahan. Selanjutnya dengan berjalan kaki massa melintasi Jalinsum Asahan menuju kantor DPRD Asahan sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang puluhan kilometer. Massa GERAK yang dikawal ketat pihak Polres Asahan membubarkan diri dengan tertib meski tuntutannya tidak direspon Ketua DPRD Asahan.
Mengadu ke Polres
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan kembali mendatangi kantor Kimpraswil Asahan, Senin (30/7) sekira pukul 14.30 Wib.
Rombongan langsung dipimpin Ketua DPRD Asahan Drs. Bustami, HS didampingi unsur Komisi C, antara lain Ir. Khairul Saleh Pane, Sofyan Ismail, Bunyaddin SH serta Ketua FPPP Firdaus Masyudi Hasyim.
Mereka datang seputar kekisruhan proses pelelangan di dinas itu dan bermaksud meminta Kadis Kimpraswil, Ir. Erwin Syahrul Pane untuk segera membuka ruangan penyimpanan berkas pelelangan yang hingga kini masih terkunci. Tidak diketahui pasti apakah seluruh berkas dimaksud masih berada di dalam ruangan itu.
Namun maksud tersebut gagal. Kadis Kimpraswil saat itu sedang berada di luar kota. Rombongan anggota dewan hanya diterima oleh Kasubdis Program dan Perencanaan, Asrul, BIE. “Pak Asrul tidak berani memberikan keterangan apapun. Demikian pula mengenai pembukaan ruangan panitia karena bukan wewenangnya,†ujar Drs. Bustami HS kepada para wartawan sesaat akan meninggalkan lokasi seraya memaklumi keputusan Kasubdis.
Selanjutnya rombongan DPRD menuju Polres Asahan untuk melakukan pengaduan terkait adanya dugaan KKN dalam proses pelelangan TA 2007 ini. Selain itu juga, proses hingga pengumuman pemenang lelang dinilai telah melanggar Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 serta Perpres No : 85 Tahun 2006.
Namun hingga berita ini dikirimkan belum diketahui secara pasti apakah pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian. SIB hanya sempat mendapati Ketua DPRD serta beberapa anggota dewan lainnya berada di dalam ruangan SPK Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan. Mereka diterima oleh Kaur Bin Ops Satserse, Iptu Warsiman SH. (S23/S12/S13/S24/g)




Komentar