Surya Tour
Print This Post Print This Post

Pengusaha dan Produsen CPO di Sumut Minta Pemerintah Evaluasi Kembali Kenaikan Pajak Ekspor

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Juli 31st, 2007

Medan (SIB)
Sejumlah pengusaha dan produsen CPO di Sumut meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kenaikan tarif pajak ekspor CPO yang mulai diberlakukan pada 15 Juli lalu. Permintaan tersebut disampaikan Direksi PT Permata Hijau Group Toto Chandra kepada Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit, Selasa (31/7) di ruangan rapat PT Musim Mas di Kawasan Industi Medan.
Menurut Toto, keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak ekspor sangat memukul para produsen CPO khususnya produsen RBD Olein. RBD Olein sebagai produk final sebelumnya dikenakan PE 0,3 persen naik menjadi 6,5 persen berdampak pada kenaikan nilai pajak ekspor dari 2,03 Dolar AS menjadi 43,94 Dolar AS atau naik USD 41,9333 per ton.
“Hal ini jelas sangat memukul kami sebagai industriawan yang selama ini dikatakan sebagai salah satu penghasil sumber devisa negara, serta kebijakan tersebut dinilai kurang memihak dan mendidik kepada industri refinery dalam negeri,” ujarnya.
Harga patokan ekspor bagi RBD Olein naik lagi menjadi USD 746/MT berdasarkan Kepmendag No 28/M-DAG/Per/7/2007 tanggal 4 Juli 2007 lalu. Sehingga pajak ekspor RBD Olein Ekspor naik lagi.
Dengan demikian RBD Olein Indonesia sudah tidak memiliki daya saing dalam pasar internasional. Selain itu kebijakan kenaikan PE tersebut berdampak luas pada penurunan ekspor RBD Olein hingga mencapai 40 persen bagi perusahaan PHG dan dalam skala nasional menurun hingga 20 persen.
Akhirnya timbul kecenderungan lebih baik mengekspor CPO ke Malaysia sebagai kompetitor yang mengolahnya menjadi final product.
Utility industri pengolahan yang selama ini baru 50 persen dari total kapasitas juga menurun drastis menjadi separuhnya atau hanya 25 persen. Jika hal ini berlarut maka akan berdampak negatif bagi kelangsungan industri sejenis.
Dibandingkan dengan negara Malaysia sebagai kompetitor dari Indonesia di pasar internasional, menerapkan pajak ekspor 0 persen. Pengaruh lain sebagai dampak pemberlakuan kenaikan PE tersebut adalah pasar yang selama ini telah berjalan dan terbina dengan baik di Cina, Pakistan, dengan adanya perubahan menjadi beralih ke negara seperti Malaysia yang nyata-nyata memiliki daya saing yang lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PE tersebut pada September mendatang.
Berbagai kebijakan akan terus dikaji bagi perkembangan industri. Untuk itulah diharapkan tumbuh investasi baru berbasis agro. Malaysia menurut Menteri merupakan ancaman serius bagi perkembangan kelapa sawit di Indonesia.
Di tahun 2020, 3 sektor seperti industri agro, telematika dan angkutan diharapkan akan menjadi industri unggulan. Dalam kesempatan tersebut Menteri Perindustrian juga mengunjungi beberapa perusahaan di Kawasan Industri Medan, Belawan. (M21/o)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.