Surya Tour
Print This Post Print This Post

Kapolresta Tanjungbalai Tetap komit laksanakan Intruksi Kapolri

Posted in Kriminal by Redaksi on Juli 31st, 2007

Tanjungbalai (SIB)
Kapolresta Tanjungbalai AKBP Drs CBS Nasution MSi menegaskan dalam melaksanakan tugas dirinya tetap komit terhadap intruksi Kapolri Jenderal Sutanto untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan seperti memberantas penyeludupan, Judi, premanisme, Ilegal Logging dan lainnya. “Kita tetap komit menjalan intruksi Kapolri untuk memberantas penyeludupan, judi, premanisme, illegal logging dan lainnya”, tegas Kapolresta Tanjungbalai kepada wartawan SIB, Jumat lalu di Mapolresta Tanjungbalai.
Orang nomor satu di lingkungan Polresta Tanjungbalai ini mengatakan bahwa apa yang telah diamanahkan pimpinan harus diterapkan di daerah dan itu merupakan langkah yang tepat dalam mengemban tugas. “Jadi tidak ada istilah main-main dalam mengembankan tugas yang telah diamanahkan, tetap merah putih”, tandas CBS Nasution.
Dalam melaksanakan instruksi Kapolri tersebut, CBS Nasution yang baru tiga minggu bertugas di lingkungan Polresta Tanjungbalai telah berhasil menangkap 9 kasus penyeludupan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan goni bekas, barang elekronik dan lainnya. Dalam kasus tersebut, 4 merupakan TO (target operasi) pihak Polresta Tanjungbalai dan 5 bukan TO.
Untuk pemberantasan premanisme di daerah itu, unit pemburu preman Polresta Tanjungbalai telah diaktifkan dan dalam waktu relatife singkat, Polresta Tanjungbalai berhasil mengamankan sekitar 21 orang yang diduga preman dari sejumlah lokasi didaerah itu. “Kita ada mengamankan sekitar 21 pemuda yang diduga preman dari sejumlah titik didaerah ini dan setelah diadakan pembinaan dan pendataan seluruhnya kita pulangkan”, ujar Kapolresta.
Dalam bincang-bincang dengan wartawan SIB, kapolresta Tanjungbalai AKBP Drs CBS Nasution MSi sangat menginginkan agar Tanjungbalai tetap kondusif dan meminta agar masyarakat di daerah itu dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan segera melaporkan apabila adanya gangguan didaerahnya masing-masing kepada pihak kepolisian terdekat. (S19/j)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.