Ikut Membunuh Abdi Sembiring di Pancurbatu, Pijer Sinuraya Dihukum 14 Tahun Penjara
Pancurbatu (SIB)
Terbukti secara sah ikut membantu hingga menyebabkan tewasnya Abdi Sembiring (25), terdakwa Pijer Sinuraya (35) penduduk Desa Bintang Meriah Pancurbatu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam cabang Pancurbatu dalam sidangnya, Selasa (31/7).
Vonis hakim ini lebih ringan 6 tahun dibanding tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidangnya dua minggu lalu, yang menuntut terdakwa hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan itu, majelis yang diketuai Senin Sembiring SH mengulas beberapa keterangan saksi baik yang diajukan oleh JPU maupun penasehat hukum terdakwa.
Dari keterangan saksi yang diajukan dalam sidang-sidang sebelumnya, majelis berpendapat bahwa beberapa saksi yang diajukan oleh JPU seperti Yanti Br Karo yang melihat terdakwa memegang parang lebih mendekatkan bahwa terdakwa ikut membantu dalam peristiwa itu.
Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Pijer Sinuraya dinilai ikut membantu tewasnya Abdi Sembiring sehingga hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan bila dibanding tuntutan tim JPU yang menuntut Pijer 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan kasus ini bahwa terdakwa menyangkal semua apa yang didakwakan kepadanya tanpa bisa memberi alasan sedangkan yang meringankannya adalah dia berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Sekadar informasi, Abdi Sembiring tewas mengenaskan dibunuh dengan cara tubuhnya dibacok oleh empat orang pelaku masing-masing, Sihol Sinuraya (22) sudah divonis 17 tahun 6 bulan penjara, Markus Sinuraya (22) divonis 8 tahun, dan Sedar Sinuraya (22) 17 tahun 6 bulan.
Semula para pelaku sempat kabur termasuk terdakwa Pijer Sinuraya namun berhasil diringkus. (M-36/y)




Komentar