Surya Tour
Print This Post Print This Post

Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Bangun Gedung Baru, Disimpan dan Dipinjamkan

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 31st, 2007

Medan (SIB)
Kadisdik Sumut Drs Taroni Hia mengatakan, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru serta membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
Penegasan itu disampaikan Taroni kepada SIB menanggapi soal penyaluran maupun penggunaan dana BOS di seluruh sekolah Kabupaten/Kota se-Sumut, pekan lalu.
Dana BOS juga tidak bisa disimpan dalam jangka waktu lama untuk dibungakan, dipinjamkam kepada pihak lain, membiayai kegiatan tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, membayar bonus, transportasi atau pakaian tidak berkaitan dengan kepentingan murid, menanamkan saham serta membiayai segala jenis kegiatan telah dibiayai dari dana pemerintah pusat atau daerah.
Dikatakan, penyaluran dana untuk periode Januari-Desember 2007 tersebut dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulan dan dana BOS disalurkan pada awal bulan dari setiap periode tiga bulan.
Pemimpin Satker PKPS-BBM Pendidikan Sumut 2007 Drs Lufthy Henri mengatakan, BOS diperuntukkan bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB serta Pondok Pesantren Salafiyah dan sekolah agama non Islam penyelenggara Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar (Dikdas) 9 tahun.
Selain itu, katanya, pemerintah juga memberikan dana Bantuan Khusus Murid (BKM) berupa beasiswa bagi siswa miskin di SMA/SMK/MA/SMLB dan pengelola diarahkan kepada Satuan Kerja masing-masing dimulai pada tahun anggaran 2007.
“Disdik Sumut melalui Satker PKPS-BBM telah mensosialisasikan keberadaan program PKPS-BBM bidang pendidikan dan melakukan keterbukaan atau sebagai transparansi pelaksanaan program tersebut kepada berbagai pihak di daerah ini,” ujarnya. (M 11/u)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.