Anggota DPR Yasonna H. Laoly Temukan Modus Korupsi Akal-akalan Merit Point di Sumut
Medan (SIB)
Anggota DPR-RI DR Yasonna H Laoly MSc menemukan modus korupsi dengan akal-akalan merit point di Sumut atau menyiasati sistim merit point yang diatur dalam KePres No. 80 Tahun 2003 terhadap berbagai proyek baik proyek bersumber dari APBN maupun APBD propinsi dan kabupaten/ kota, sehingga merugikan negara puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI asal pemilihan Sumut I Yasonna H Laoly kepada wartawan, Minggu (29/7) di Medan terkait, dalam kunjungan reses maka persidangan IV ke Sumut. Di Sumut, lanjut Yasonna, manipulasi dan akal-akalan merit point ini merugikan puluhan miliar rupiah. Jika dihitung untuk seluruh proyek di Sumut, baik proyek provinsi, Kabupaten/Kota dan BRR, kerugian negara bisa di atas Rp100 miliar. “Akal-akalan†ini harus diberantas.
“Saya akan ungkapkan kasus ini ke Kajagung, KPK dan Kepolisian RI lewat rapat kerja masa sidang DPR-RI mendatang. Sekaligus mendesak penegak hukum memberantasnya dan menyeret para manipulator itu ke Pengadilan. Mumpung Pak Hendarman lagi bersemangat dan memberi prioritas untuk pemberantasan korupsi. Jangan hanya memanggil kemudian kasusnya di-86â€, ujarnya.
Alumni Nort Carolina State University USA mengatakan panitia tender saat ini mengarahkan pemenang tender dengan akal-akalan merit sistem dan sengaja mengatur pemenang tertinggi menjadi pemenang, dengan membuat score calon pemenang lebih tinggi dari yang lain, meski kualitas barang dan harga ditetapkan mutunya tidak sebaik calon pemenang dari penawar terendah.
“Tender pengadaan barang sangat rentan dengan manipulasi modus sistim merit point, misalnya pengadaan alkes, meubileir dan lainnya. Kepada saya disampaikan beberapa contoh manipulasi ini di berbagai kabupaten/kota. Saya menemukan satu tender alkes di satu kabupaten, selisih tawaran penawaran tertinggi dimenangkan dengan cadangan pemenang pertama hampir Rp800 juta dan selisih dengan cadangan pemenang ketiga hampir Rp400 jutaâ€, katanya.
Celakanya, kata Laoly nilai score untuk kualitas barang dan harga dibuat tidak berarti, tapi lebih dipentinggkan score administratif yang sangat ‘tetekbengek’, misalnya, fotokopi tidak dileges, laporan pajak tidak diajukan rangkap dua. Sistim scoring ini juga tidak transparan.
Laoly, PH.D dari Negara USA ini minta Aspidsus Kajatisu agar lebih jeli dengan permainan ini. Perlu dibandingkan kualitas barang dan harga, jangan hanya tetekbengek asministrasi. Panitia-panitia tender pengadaan barang lebih transparan mengumumkan rincian score masing-masing penawar dan merek, tipe, dan penilaian kualitas barang.
Ia juga menemukan kasus permainan pengadaan barang di salah satu kabupaten dengan jumlah proyek cukup besar. Upaya untuk mengarahkan pemenang ke perusahaan tertentu, tender dibatalkan dan diulang akibat score atau kelengkapan administrasi dari calon pemenang yang diarahkan belum sempurna.
“Pada tender ulang panitia bertindak diskriminatif, beberapa peserta tender potensial tidak diundang presentasi dan calon pemenang yang diarahkan diundang prestasi khusus. Ada dugaan, peserta potensial lain sengaja didiskualifikasi dengan akal-akalan sistim merit point dan tetekbengek administrasiâ€, ujarnya lagi.
Padahal, tujuan KePres No. 80 Tahun 2003 agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, dan akal akuntabel. Salah satu tujuan KePres itu, mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang negara. Tapi praktek panitia-panitia tender dengan akal-akalan merit point ini justru sengaja memboroskan uang negara dan membagi-baginya.
“Saya kira KePres No. 80 Tahun 2003 perlu disempurnakan untuk mencegah model akal-akalan yang saya kemukakan di atas. Dalam fungsi tugas pengawasan sebagai anggota DPR dari Sumut, penyimpangan-penyimpang ini akan saya ungkapkan kepada mitra kerja Komisi III pada masa sidang yang akan datang dan meminta mereka menindaklanjutinyaâ€, tambah Laoly. (M10/j)




Komentar