usxii
Print This Post Print This Post

Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Boleh Intervensi

Posted in Sekolah by Redaksi on Juli 17th, 2007

Jakarta (SIB)
Ibu Ningsih hanya termenung ketika Adi, anaknya yang baru saja naik di kelas 9 sebuah SMP swasta terkenal di Bekasi, menyodorkan daftar harga buku pelajaran yang harus dibayarkan ke sekolah untuk 15 mata pelajaran berikut 15 lembar kerja siswa (LKS) senilai total Rp516 ribu.
Bagi Ningsih rasanya baru kemarin ia mengeluarkan uang sebesar Rp800 ribu untuk membayar uang buku dan uang kegiatan untuk setahun adik Adi yang juga naik ke kelas 4 SD swasta.
Kegetiran dan kecemasan yang dialami Ningsih agaknya juga dialami orangtua murid lainnya menjelang tahun ajaran baru.
Meski kantor Ningsih memberikan bonus tahun ajaran baru, namun biaya pendidikan yang harus dikeluarkannya apalagi dengan statusnya sebagai “single parents” melebihi pendapatan yang diperolehnya.
Carut marut permasalahan mahalnya buku pelajaran terus terjadi dari tahun ke tahun telah memunculkan keprihatinan masyarakat hingga muncul istilah “tahun ajaran baru ganti buku baru”, “buku baru, rejeki baru” dan sebagainya.
Menyikapi keluhan orangtua murid terhadap mahalnya harga jual buku-buku teks pelajaran pada tahun 2005 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 11 tahun 2005 tentang buku teks pelajaran.
Mendiknas Bambang Sudibyo dalam suatu kesempatan mengatakan, mahalnya harga buku pelajaran salah satunya dikarenakan tidak adanya insentif yang cukup baik bagi para penulis buku untuk menulis buku pelajaran yang berkualitas.
Hal itu terjadi karena adanya proyek-proyek penulisan buku, yang menetapkan buku tertentu sebagai bahan ajar nasional, atau atas dasar pertimbangan ‘proyek’. Kondisi kekeliruan seperti itu yang menyebabkan rendahnya mutu buku ajar, ungkapnya.
“Pada periode lalu, buku tertentu (yang tak menjamin kualitasnya, red) sebagai buku nasional hanya atas dasar evaluasi proyek. Sehingga tak menjamin buku itu bagus,” katanya.
Oleh karena itu, Depdiknas telah melakukan pengetatan pengadaan buku lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 11/2005 yang menetapkan buku teks pelajaran dipilih sendiri oleh sekolah.
Dananya pembelian buku itu ada dari blockgrant pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. Artinya pemerintah pusat atau pemerintah daerah tak dapat intervensi untuk memilih buku dari penerbit tertentu sebagai pegangan bahan proses belajar-mengajar, katanya.
“Jadi yang memutuskan terhadap buku itu bagus atau tidak adalah sekolah bersangkutan. Malahan antara sekolah satu dengan sekolah lainnya tidak ada yang mengharuskan sama baik judul dan penerbitnya. Hanya saja buku yang bisa dipilih adalah buku yang telah dinyatakan layak oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP),” tegasnya.
Oleh karena itu, Permendiknas tersebut mendorong terjadinya kompetensi penulisan buku diantaranya penulis buku dan tidak ada buku yang ‘dijagokan’ untuk dijadikan buku nasional.
Jadi, pada akhirnya yang menetapkan buku itu bagus atau tidak, konsumen sendiri. “Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah tidak lagi menetapkan buku tertentu ‘dijagokan’ sebagai buku acuan nasional. Sebab, itu sangat bertentangan Undang-Undang Antimonopoli, persaingan yang tidak sehat,” jelasnya.
Kurang ampuh
Terbitnya Permendiknas no 11 tahun 2005 sesungguhnya diharapkan mampu menekan maraknya bisnis penjualan buku pelajaran melalui sekolah yang acapkali kurang memperhatikan kualitas bahkan cenderung mengabaikan rekomendasi pemerintah untuk buku-buku yang telah lolos penilaian.
Namun kenyataan di lapangan sekolah khususnya swasta tetap memberikan edaran buku yang wajib dibeli dari sekolah dengan alasan manajemen berbasis sekolah (MBS).
Sebuah sekolah swasta ternama di Bekasi bahkan menolak Bantuan Operasi Sekolah (BOS) karena alasan sekolah bisa mandiri mengelola pendidikan, termasuk untuk membuat peraturan pembelian buku pelajaran dari sekolah.
“Sekolah ingin memberikan kualitas pendidikan yang terbaik untuk anak-anak sehingga buku teks pelajaran yang kami wajibkan untuk dibeli siswa dijamin berkualitas sesuai dengan rekomendasi pemerintah,” kata humas sebuah SMP swasta di Bekasi, Maryati .
Pembelian buku pelajaran melalui sekolah, ujar Maryati memang permintaan dari perwakilan orangtua murid dengan alasan tidak repot dan disamping harga yang diberikan sekolah cukup bersaing dengan harga di toko buku.
Di samping itu, maraknya penjualan buku pelajaran melalui sekolah masih tetap terjadi dengan memanfaatkan jasa koperasi sekolah.
Apabila sebelum Permendiknas no 11 tahun 2005 banyak sekolah melalui guru kelas langsung menjual buku kepada siswa, maka semenjak terbitnya aturan tersebut sekolah memang tidak mewajibkan lagi pembelian buku di sekolah dengan melampirkan judul buku, nama penerbiat dan pengarang dalam edaran yang diberikan kepada siswa.
Namun upaya lain tetap dilakukan sekolah dengan tetap menawarkan kepada siswa melalui jasa koperasi sekolah dan iming-iming diskon yang menarik.
Belakangan ini, meski telah ada permen no 11 tahun 2005 pada kenyataannya buku pelajarann masih terus berganti judul dan masih ditambah lagi dengan harga jual yang relatif mahal.
Menyikapi kondisi tersebut, Pusat Perbukuan Depdiknas besama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perbukuan yang diharapkan bisa segera disahkan DPR RI.
Prof.Dr.H.Mungin Eddy Wibowo,M.Pd.Kons. Pembantu Rektor I Unnes, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengingatkan agar sekolah lebih berhati-hati dalam memilih buku teks pelajaan bagi peserta didik..
“Buku -buku pelajaran yang ditawarkan ke sekolah-sekolah dan yang beredar di pasaran yang akan digunakan oleh guru di sekolah dalam rangka pembelajaran kepada peserta didik, harus benar-benar teruji kualitasnya sebagai sumber maupun media pembelajaran,”ujarnya.
Buku pelajaran yang digunakan di sekolah sebagai buku pegangan siswa dalam pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum pendidikan nasional dan yang berfungsi mendukung terbentuknya kompetensi lulusan siswa.
“Sekolah harus hati-hati sekali terhadap penawaran buku pelajaran yang menggunakan label berdasarkan Kurikulum 2004, dan yang ditulis tanpa melalui seleksi yang dilakukan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional,” katanya.
Depdiknas dan DPR tengah membuat terobosan agar persoalan buku bisa segera dicarikan solusinya.
Upaya itu dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan. Harapannya, dengan RUU itu, harga buku akan menjadi jauh lebih murah, jauh lebih terjangkau, sehingga minat baca masyarakat dapat lebih meningkat,” kata Kepala Pusat Perbukuan Depdiknas, Sugiyanto.
Untuk menunjang misi itu, dalam RUU Perbukuan digagas kemungkinan agar pemerintah dapat membeli hak cipta (copy right) naskah buku dari penulis. Naskah itu kelak dimasukkan ke situs web. Di situs web itulah, semua orang dapat mengambil, mencetaknya, tanpa harus meminta izin dari penulis maupun Depdiknas. Bahkan, tanpa harus membeli bukunya di toko buku.
Terobosan yang menggembirakan pada saat masyarakat terus mengeluh soal mahalnya harga buku. Pada saat biaya pendidikan kian tidak terjangkau. Dan pada saat itu, pemerintah datang diharapkan dengan solusinya. (Ant/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.