Sri Edi vs Adi Sasono Rebutan Rp 75 Miliar
Jakarta (SIB)
Perseteruan dua pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), antara kubu Sri Edi Swasono dengan kubu mantan Menteri Koperasi dan UKM. Adi Sasono membuat nasib Dekopin makin tak menentu. Buntutnya, anggaran Dekopin Rp75 miliar dalam APBN 2007 pun tak bisa cair karena Kementerian Koperasi dan UKM tak bisa mengeluarkan rekomendasi atas dua Dekopin yang sama-sama mengaku legal.
Perseteruan ini sekaligus membuat makin tak jelasnya arah pembinaan koperasi di Indonesia menjelang Hari Koperasi ke-60 di Bali 12 Juli 2007 mendatang yang rencananya akan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
Sementara Kementerian Koperasi dan UKM, terkesan sengaja memelihara konflik tersebut, hingga pengamat perkoperasian, DR Soetrisno Iwantoni melihat eksistensi lembaga itu makin tak jelas bahkan diragukan kontribusinya dalam pengembangan usaha berbadan hukum koperasi, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ketidakjelasan kontribusi Kementerian Koperasi dan UKM ini tercermin dengan tindakan pejabat di Kementerian memelihara konflik di tubuh Dekopin yang mengakibatkan anggaran Dekopin dalam APBN 2006 Rp50 miliar, hanya bisa cair sekitar 50 persen dan anggaran Dekopin Rp75 miliar dalam APBN 2007 malah tak bisa dicairkan sama sekali. Dekopin kubu Adi Sasono pun kesulitan melaksanakan Hari Koperasi 12 Juli 2007 di Bali.
Ketua Advokasi Tani dan Koperasi Indonesia, DR Sutrisno Iwantono, menilai kontribusi Kementerian Koperasi dan UKM minim dalam menjadikan koperasi dan UKM sebagai agen pembangunan. Di lapangan tak ada pembinaan dan keterlibatan koperasi dalam pengadaan pangan atau menjadi mediasi pembiayaan untuk petani.
“Di lapangan itu koperasi hampir-hampir tak ada, gak jelas jadinya kemana upaya pembinaan koperasi dan UKM yang harusnya diupayakan pemerintah. Yang ada cuma papan nama koperasi saja, itupun sisa-sisa pembinaan masa lalu,†katanya.
Soal Dekopin, dinilai Iwantono, sebagai kasus yang seharusnya diselesaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, bukan sebaliknya justru membiarkan konflik berkelanjutan. “Pemerintah seharusnya bisa mencari jalan ke luar atas masalah itu,†katanya.
Kubu Sri Edi, kemarin, secara tegas minta. Dekopin ilegal di bawah pimpinan Adi Sasono segera membubarkan kegiatannya. Perintah kepada Adi Sasono ini dikuatkan keputusan Mahkamah Agung RI pada 13 Juni 2007, yang meniadakan legitimasi Dekopin ilegal pimpinan Adi Sasono.
Sebaliknya kelompok Adi Sasono menilai Dekopin Sri Edi sudah tamat, setelah keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diperkuat Keputusan Mahkamah Agung RI, yang antara lain menetapkan, Dekopin di bawah pimpinan Adi Sasono hasil Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin 17 Desember 2005 sah.
“Tak ada lagi polemik soal ini,†ucap Ketua Bidang Luar Negeri, Dekopin, Benny Kusbini, Kamis (28/6). Ditambahkan, Dekopin di bawah pimpinan Adi Sasono, tidak hanya mendapat pengakuan dalam negeri, tapi juga telah mendapat kepercayaan internasional, dengan ditunjukkan Adi Sasono sebagai Standing Commiettee ICA (International Cooperative Alliance) Asia and the Pacific.
Bahkan, berkaitan dengan Peringatan Hari Koperasi (Harkop) ke-60 di Bali, menurut AIP Syarifuddin (Ketua Dekopin vesi Adi Sasono/Ketua Umum Panitia Nasional Harkop ke-60), ICA juga menetapkan Dekopin di bawah pimpinan Adi Sasono sebagai penyelenggara berbagai kegiatan.
Namun menurut Sri Edi yang dikenal sebagai Dekopin Buncit (Nurdin Halid), justru Dekopin Adi Sasonolah yang ilegal, karena melakukan rapat berdasarkan Keputusan No 176 Menegkop dan JKM tanggal 17 Desember 2005 kemudian kehilangan legitimasinya oleh Putusan PTUN. (Tbt/e)




Komentar