Hotel GM
Print This Post Print This Post

Protes UN, Kontrak 10 Guru Swasta Medan Tak Diperpanjang

Posted in Medan Kita by Redaksi on Juni 30th, 2007

Medan (SIB)
Protes sejumlah guru swasta atas kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Medan mulai membawa persoalan lain. Sedikitnya sekitar 10 guru swasta tidak akan diperpanjang kontrak mengajarnya di beberapa sekolah.
Koordinator Komunitas Air Mata Guru, Denni B Saragih menyatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah guru sudah menyampaikan masalah tidak adanya perpanjangan kontrak mengajar ini. Sejauh ini memang belum ada surat pemutusan kontrak diterima, namun secara lisan hal itu sudah disampaikan sejumlah sekolah.
“Untuk sementara ada sekitar 10 orang guru yang sudah melapor. Mereka bagian dari Komunitas Air Mata Guru yang melaporkan berbagai kecurangan selama pelaksanaan UN di Medan, baik kecurangan di sekolah yang diawasi, maupun di sekolah yang bersangkutan,” kata Denni kepada wartawan di Sekretariat Jalan Pasar Peringgan, Medan, Jumat (29/6).
Keputusan tentang tidak adanya perpanjangan kontrak itu, kata Denni, biasanya akan dilakukan pada tahun ajaran baru yang akan dimulai pada Juli mendatang. Untuk itu, Komunitas Air Mata Guru menyatakan akan memperhatikan detil persoalan yang menyebabkan tidak diperpanjangnya kontrak mengajar para guru.
Pada pelaksanaan UN di Medan, Komunitas Air Mata Guru mensinyalir setidaknya terdapat 30 kasus pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada puluhan sekolah di Medan dan beberapa sekolah lain di Sumut. Laporan ini diteruskan kepada Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Menteri kemudian melakukan penyelidikan dengan dengan mengirim Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional ke Medan.
Tidak lanjutnya, dalam pertemuan dengan Komisi X DPR pada 14 Juni 2007 lalu Menteri Bambang Sudibyo menyatakan dalam kasus kecurangan UN di Medan, sanksi dikenakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan dua Kepala Sub Dinas, karena dinilai terbukti secara bersama-sama telah lalai melaksanakan tugas. Sanksi itu berbentuk pencopotan dari jabatan.
Mereka dinilai lalai sebab tidak menetapkan Surat Keputusan Pengawas UN SMP dan UN SMA/SMK di Medan, tidak mengikutsertakan dewan pendidikan dalam kepanitiaan UN, dan mendistribusikan naskah UN satu hari sebelum UN berlangsung. Satu orang PNS juga diberhentikan karena ditahan pihak berwajib dan mendapat gaji hanya 50 persen dari gaji pokok. (detikcom/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.