Pengadaan Kendaraan Dinas Pemkab Nias dari APBD TA 2006 Rp5 Miliar Lebih Tanpa Tender?
Gunungsitoli (SIB)
DPRD Nias mempertanyakan pengadaan kendaraan dinas pemerintah kabupaten Nias yang tidak melalui proses tender sebagaimana Kepres Nomor 80 tahun 2003, bahwa apabila nilai proyek di bawah Rp50.000.000 maka tidak melalui proses tender tetapi apabila nilai proyek Rp50.000.000 ke atas, harus melalui proses tender.
APBD TA 2006 untuk pengadaan kendaraan dinas Rp5.284.000.000 yang diperuntukkan untuk pengadaan mobil sedan Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias Rp850.000.000. Kemudian pengadaan mobil mini bus Rp1.865.000.000, pengadaan mobil pick-up Rp200.000.000, pengadaan kendaraan unit penerangan Rp260.000.000. Pengadaan mobil pemadaman Pemerintah Kabupaten Nias Rp685.000.000, dan pengadaan kendaraan roda dua untuk Camat dan Kepala Bagian Rp1.424.000.000. Karena pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak melalui tender maka DPRD Nias akan mempertanyakan kepada Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Nias.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi C DPRD Nias Damili Gea SH dan Wakil Ketua Faogomano Gulo SE kepada wartawan di Gunungsitoli, Jumat (29/6) menanggapi pengadaan kendaraan Pemkab Nias mulai tahun 2001 sampai 2006 yang tidak pernah melalui proses tender. “Hal ini wajar menjadi pertanyaan DPRD Nias karena sepanjang tahun tidak pernah dilakukan proses tender,†kata Damili.
Kalau seandainya alasan karena waktu mendesak, itu mustahil. DPRD Nias telah meminta kepada Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Nias untuk tidak membeli mini bus, tetapi mobil Kijang yang sudah ada diberikan kepada DPRD Nias untuk kelancaran kegiatan komisi-komisi di lapangan karena mobil mini bus juga tidak mungkin menampung semua anggota komisi.
Menurut Damili Gea, pembelanjaan dana APBD tahun 2006 merupakan penyimpangan, begitu juga tahun-tahun sebelumnya. DPRD akan mempertanyakannya karena tidak logis kalau dari tahun ke tahun dilakukan tanpa tender.
Selanjutnya, dana APBD Tahun Anggaran 2004 Rp210.000.000, yang diperuntukkan untuk pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga akan dipertanyakan DPRD tentang pertanggungjawaban dana APBD tersebut. Apabila seandainya lembaga kejaksaan tidak mempergunakannya, maka dapat dimanfaatkan untuk pembangunan lain yang paling mendesak.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Nias Faogomano Gulo mengaku heran atas kebijakan yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Nias B Ziliwu. Pengadaan kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Nias yang dananya bersumber dari APBD TA. 2006 Rp5.284.000.000 tidak ditenderkan. (T15/j)




Komentar