Oknum Kades Muarabolak Tapteng Menghalangi Pembangunan
Sosorgadong (SIB)
Mengatasnamakan masyarakat, tokoh pemuda dan aparat desa, oknum Kepala Desa Muarabolak Parsaulian Nadeak, melarang pelaksanaan proyek pembangunan beronjong di Aeksihim Dusun I Desa Muarabolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah dengan alasan, beronjong tersebut masih kuat. Pelarangan pembangunan proyek beronjong tercantum dalam Surat Kepala Desa nomor : 18/SK/KDMB/2007 tertanggal 25 Juni 2007, perihal : Keberatan bangunan beronjong, ditandatangani ketua BPD Karimun Situmorang, ketua LPM Dahlan Pasaribu, tembusan Camat Sosorgadong ditujukan kepada pimpinan proyek CV Dwitambo.
Informasi yang diperoleh SIB, Rabu (27/6), surat keberatan kepala desa itu sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat. Paulus Gorat, warga Desa Aeksihim mengatakan, “kami warga sangat setuju bangunan beronjong tersebut, mengingat beronjong yang lama sudah mulai ambruk. Hal ini juga dibenarkan petugas Polsek Barus yang namanya tidak mau ditulis. “Warga Desa Aek Sihim Dusun I tidak ada yang keberatan atas bangunan beronjong tersebut, semua mendukung,†kata petugas polsek. Salah satu anggota LPM Leperdy Tarihoran, yang turut serta menandatangani, kepada wartawan menjelaskan, lampiran tanda tangan tersebut adalah daftar hadir pada rapat tanggal 24 Juni 2007, rapat warga mengenai lahan dan turun ke sawah, bukan mengenai penolakan pembangunan beronjong tersebut. Jadi saya tidak tahu tentang surat tersebut,†kata Leperdy.
Tindakan oknum kepala desa tersebut sangat disesalkan Ketua BPD Muarabolak Karimun Situmorang. Kepada wartawan, Kamis (28/6) di rumahnya ia mengatakan, perihal tanda tangannya yang ada di surat tersebut dia mengaku khilaf. Saya kira itu adalah hasil Musrembang Kecamatan tahun 2006,†katanya. Kepala Desa Muarabolak, saat dikonfirmasi selalu menghindar. Hal ini juga dilakukan ketua LPM Muarabolak Dahlan Pasaribu.
Di kantornya, Camat Sosorgadong Hotlan Simanullang SH, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, perihal surat tersebut ia tidak mengetahui, tembusan surat tidak pernah sampai ke tangannya. Sedangkan soal beronjong yang distop, setiap saat bisa dilanjutkan, namun pihak pelaksana harus melapor, tidak cukup hanya surat pemberitahuan dari kabupaten, tegasnya. (ES/r)




Komentar