unita
Print This Post Print This Post

Kalangan Akademik Nilai Penggunaan Anggaran BKD DPRD Karo Sebesar Rp 300 Juta Tidak Tepat Sasaran

Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Juni 30th, 2007

Kabanjahe (SIB)
Kalangan akademik menegaskan penggunaan anggaran untuk pelatihan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Karo yang ditampung di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2006 Rp 300 juta tidak tepat sasaran dan telah terjadi pemborosan anggaran, Pasalnya BKD baru terbentuk 12 Juni 2007 lalu.
Penegasan itu disampaikan Roy Belanta Sembiring SH, Dosen Fakultas Hukum UKA yang juga praktisi hukum di Tanah Karo kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/6) ketika dimintai tanggapannya.
Menurutnya, penggunaan anggaran BKD untuk pelatihan peningkatan kompetensi sebaiknya dipergunakan setelah BKD itu terbentuk. “Inikan sudah pemborosan anggaran sebab jumlah anggota DPRD yang mengikuti pelantikan 35 orang, sedangkan anggota BKD hanya 5 orang yakni Ketua, Wakil Ketua dan tiga orang anggota,” ujarnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan UU Otonomi Daerah No 32/Tahun 2004 pada pasal 46 tentang kelengkapan DPRD, begitu terbentuk DPRD Karo seharusnya dibentuk alat-alat kelengkapan dewan seperti pimpinan dewan, Panmus, Panggar, BKD dan alat-alat kelengkapan dewan lainnya. Kenapa BKD baru terbentuk tahun 2007 sedangkan DPRD Karo terbentuk 2004,” tandasnya.
Disebutkan, Tatib DPRD Karo sendiri sudah ada dengan Nomor 2 Tahun 2005, namun mengapa BKD baru terbentuk 12 Juni 2007. “Apakah pembentukan BKD ini karena sudah ada benturan,” tanyanya.
Lebih lanjut dikatakan dengan terlambatnya pembentukan BKD di DPRD Karo selama dua tahun lebih sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk merecall anggota dewan. Padahal sesuai dengan amanah UU No 32/Tahun 2007 tentang Otonomi Daerah pasal 55 bagian ke-7, BKD memiliki tugas dan wewenang dapat merecall anggota dewan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD selama 6 bulan berturut – turut serta diusulkan dari partai politik ke pimpinan DPsRD dan diteruskan ke BKD. (M-30/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.