DPRDSU Minta Perpres Izin Pinjam Hutan Lindung Pertambangan Timah di Dairi Ditertibkan
Medan (SIB)
Komisi D DPRD Sumut mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden), agar dapat dikeluarkan izin pinjam pakai hutan lindung dari Menhut seluas 37 Ha untuk kegiatan usaha pertambangan PT DPM (Dairi Prima Mineral) di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Sumut Azwir A Husin kepada wartawan, Jumat (29/6) di DPRD Sumut sekembalinya Komisi D DPRD Sumut melakukan konsultasi ke DPR-RI, terkait dengan izin pinjam pakai hutan lindung untuk pertambangan di Dairi yang hingga kini belum dikeluarkan Menhut (Menteri Kehutanan).
Azwir Husin dari FP Demokrat menyebutkan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumut ikut berkonsultasi ke DPR-RI, di antaranya HM Marzuki, Azwir Sofyan, Analisman Zalukhu SSos, Ir GM Chandra Panggabean, Jhon Eron Lumbangaol SE, Syahrul M Pasaribu, Heriansyah, Fadly Nurzal SAg, Drs Parluhutan Siregar, Mutawali Ginting, Burhanudin Rajagukguk, Drs Rahmad P Hasibuan, Drs Azis Angkat dan Samsudin Siregar dan diterima anggota Komisi IV DPR-RI Drs Bomer Pasaribu.
Menurut Azwir, izin pinjam pakai hutan lindung untuk kegiatan pertambangan timah dan seng di Dairi sangat mendesak. Jika izin tersebut tidak segera diterbitkan, Sumut akan kehilangan investor dan royalti sesuai kontrak karya. Awalnya, terungkap bahwa belum tuntasnya kejelasan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung oleh PT DPM, karena Menhut telah melimpahkan persetujuan perizinan ini ke Komisi IV DPR-RI di Jakarta.
Dari kunjungan kerja Komisi D DPRD Sumut ke lokasi pertambangan di Dairi, lanjut Azwir, areal hutan lindung yang masuk dalam pertambangan PT DPM sebanyak 37 Ha dari total areal tambang 54 Ha di Kabupaten Dairi. Saat ini, perusahaan yang menanamkan investasinya di Sumatera Utara sejak sepuluh tahun lalu ini sedang melakukan tahapan konstruksi jalan sepanjang 6 Km dari Jalan Besar Parongil ke lokasi tambang.
Dari konsultasi Komisi D DPRD Sumut ini, tambah anggota Komisi D Analisman Zalukhu dan Chandra Panggabean, terungkap bahwa Komisi IV DPR-RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah c/q Menteri Kehutanan untuk segera memproses izin pinjam pakai hutan lindung.
“Anggota Komisi IV DPR-RI Bomer Pasaribu saat menerima Komisi D DPRD Sumut menyatakan, pada prinsipnya untuk izin pinjam pakai dari Menhut tidak lagi jadi persoalan. Tinggal menunggu Perpres sebagai persyaratan, sekaligus payung hukum untuk segera dapat dikeluarkan izin pinjam pakai tersebut,†ujar Analisman.
Dalam kaitan ini, ujar Chandra Panggabean, Komisi D harus terus menindaklanjuti dan memantau sampai dimana upaya hingga keluar Perpres dan diterbitkan izin pinjam pakai tersebut.
“Komisi D akan terus mengejar permohonan maupun surat rekomendasi agar diterbitkan Perpres terkait izin pinjam pakai hutan lindung. Bulan depan Komisi D telah mengagendakan konsultasi ke Menseskab (Menteri Sekretaris Kabinet) guna mendesak percepatan terhadap Perpres,†ujar Chandra dan Analisman.(M10/d)




Komentar