DPRD Desak Pemkab Labuhanbatu Stop Penjualan Lahan PT Umbul Mas ke PT Sipef Rp90 M
Medan (SIB)
Komisi A DPRD Sumut mendesak Pemkab Labuhanbatu segera menyetop penjualan 8.500 hektare lahan PT Umbul Mas kepada PT Sipef senilai Rp90 miliar, karena lahan yang didalamnya sudah ditanami sawit tersebut masih bersengketa dengan masyarakat Kecamatan Rakyat dan masyarakat Panai Tengah Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan, Kamis (28/6) di DPRD Sumut seusai menerima delegasi masyarakat Kecamatan Kampung Rakyat dan Panai Tengah Labuhanbatu yang memprotes penjualan lahan oleh PT Umbul Mas kepada PT Sipef yang masih bermasalah dengan rakyat.
“Selain masih bermasalah dengan masyarakat, penjualan lahan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab harus ada izin prinsip dari Pemkab Labuhanbatu,†ujar Ikhyar Hasibuan sembari mengingatkan Pemkab Labuhanbatu agar menyetop untuk sementara penjualan lahan yang masih dalam sengketa.
Ikhyar juga mengajak semua pihak harus mematuhi rambu-rambu hukum yang berlaku di negeri ini, jika tidak dikuatirkan akan terjadi pertikaian lanjutan antara masyarakat dengan PT Sipef selaku pembeli lahan dari PT Umbul Mas, sebab rakyat pasti akan menuntut ganti rugi terhadap pengusaha PT Sipef.
“Dewan sangat sepakat, jika transaksi jual beli ini dilaksanakan setelah persoalannya dengan rakyat selesai, apakah dengan membayar ganti rugi maupun mencari lahan lain untuk rakyat,†tegas Ikhyar sembari mengingatkan Pemkab agar jangan sembarangan menyetujui proses pengeluaran HGU-nya.
Diungkapkan Ikhyar, pihaknya jauh-jauh hari sebelumnya juga sudah memberi ‘warning’ kepada Pemkab Labuhanbatu, PT Umbul Mas maupun PT Sipef agar jangan terlalu ‘buru-buru’ menjual lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat, sebab bisa menimbulkan pertikaian yang ujung-ujungnya merugikan semua pihak.
“Tapi kelihatannya himbauan Komisi A DPRD Sumut kurang diperhatikan Pemkab maupun pengusaha perkebunan tersebut, sehingga sudah mulai mengambil ancang-ancang melakukan transaksi penjualan,†ujarnya sembari menyatakan akibat penjualan ini akan menimbulkan protes dan kemarahan rakyat, sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi. (M10/d)




Komentar