Anggota DPRD Deli Serdang Sesalkan Tindakan Aparat Polsekta Sunggal
Lubuk Pakam (SIB)
Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang menegaskan Perdes yang dibuat oleh kepala desa merupakan peraturan yang sah dan dilindungi undang-undang. Perdes yang dibuat merupakan kebijaksanaan pemerintah daerah setempat setelah bersosialisasi dengan BKD untuk kepentingan desa.
Ucapan aparat kepolisian Polsekta Medan Sunggal yang dinilai tidak memahami dan mengesampingkan adanya Peraturan Desa (Perdes), seharusnya tidak terjadi kalau sudah ada kesepahaman tentang itu.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang H Akhiruddin Lc menanggapi pemberitaan harian SIB, Rabu (27/6) di ruang kerjanya. Ucapan aparat kepolisian Polsek Sunggal kalau benar seperti yang diucapkan Kades tersebut, dinilai sudah tidak pantas lagi. Sebagai aparat keamanan yang merupakan pengayom dan pelindung masyarakat harusnya dalam bertindak dan berkata-kata secara profesional.
Dalam dialog aparat kepolisian Sunggal dengan pihak desa disebutkan,
“Kalau desa bisa buat peraturan, bisa-bisa saja desa buat Perdes menjual ganjaâ€, merupakan hal yang tidak pantas sebagai diucapkan aparat kepolisian. “Tidak mungkin kepala desa mengeluarkan peraturan yang isinya bertentangan dengan hukum, apalagi sampai mengeluarkan Perdes untuk menjual ganja, ujarnya lagi.
Petugas kepolisian dipersilahkan melaksanakan tugasnya menegakkan hukum, namun tidak perlu mengucapkan kata-kata seperti itu kepada masyarakat apalagi kepada aparat pemerintahan.
Perdes yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat adalah legal dan diakui keberadaannya. Perdes dilindungi undang-undang dan dapat dikeluarkan dengan catatan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan di atasnya. Perdes dibuat berdasarkan keputusan kepala desa dan sudah dimusyawarahkan dengan BPD setempat.
Terkait setiap Rapat Kordinasi di Kecamatan, Kapolsekta Medan Sunggal AKP Amri Siahaan SIK tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan, sehingga warga tidak pernah mengenal Kapolsek di wilayahnya, Akhiruddin menyatakan seharusnya Kapolsek juga berperan aktif dalam hal itu. Polisi harus bisa mengenal masyarakat, begitu juga sebaliknya sehingga suasana kondusif bisa terjaga. (M-32/k)




Komentar