Dirjen Migas: PGN Tak Punya Wewenang Naikkan Harga Gas
Jakarta (SIB)
Berdasarkan Undang-Undang, harga gas yang akan dinaikkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seharusnya ditetapkan oleh Pemerintah. PGN mestinya tidak punya wewenang untuk menaikkan harga gasnya begitu saja.
Karenanya, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso akan meminta keterangan langsung dari direksi PGN dalam waktu dekat.
Dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3, dijelaskan bahwa BBM (premium, kerosin/minyak tanah, dan solar) dan gas bumi melalui pipa untuk pelanggan kecil dan rumah tangga harganya ditentukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).
Dan sisanya, harga gas bumi yang tidak tercantum dalam UU tersebut, diatur oleh pemerintah. Harga gas untuk industri yang rencananya akan dinaikkan pada Agustus 2007 menjadi US$ 5,5/mmbtu termasuk wewenang pemerintah.
“Jadi harga gas bumi diluar untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditentukan oleh pemerintah. Tidak boleh pada market price,” ujarnya usai menemui ahli International Energy Agency (IEA) di kantor Ditjen Migas, Plaza Centris, Kuningan, Selasa (26/6).
Kalaupun penetapannya (B to B), harusnya itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan konsumen. Bukan ditetapkan secara sepihak.
Luluk juga menjelaskan, gas mulai dari perut bumi sampai point of sale adalah milik negara.
“Gas milik pemerintah, tidak bisa kita lepas kemudian dijual begitu saja,” ujarnya.
PGN: Tidak Melanggar Aturan
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengklaim rencananya untuk menaikkan harga gas tidak melanggar peraturan. PGN siap mengklarifikasi masalah ini ke Dirjen Migas.
Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Widyatmiko Bapang, pihaknya juga berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir migas untuk menentukan kenaikan harga jual gas.
“Pegangan kami PP 36, PP hilir yang menyatakan harga gas rumah tangga dan pelanggan kecil ditentukan pemerintah melalui BPH Migas, kalau aturannya demikian saya kira tidak ada yang dilanggar,” kata Widyatmiko saat dihubungi detikFinance, Selasa (26/5).
Menurut Widyatmiko, berdasarkan peraturan tersebut lingkup aturan penetapan harga jual gas oleh pemerintah hanya terbatas pada pelanggan kecil dan rumah tangga.
Widyatmiko juga menyatakan pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan baru dengan lingkup yang lebih luas.
“Kalau pemerintah mengeluarkan PP baru bisa saja. MK (Majelis Konstitusi) juga sudah mereview UU Migas tapi sampai sekarang belum keluar,” ujarnya.
Rencana kenaikan harga gas yang akan dilakukan PGN bulan Agustus mendatang sebesar 5-10 persen, menurut Widyatmiko, sangat mendesak dilakukan. Kenaikan harga itu dilakukan untuk merespons kenaikan harga gas yang dilakukan Pertamina sebagai pemasok dan kenaikan biaya operasional yang timbul dari kenaikan harga tersebut.
“Kalau PGN tidak bisa menaikkan harga, PGN tidak bisa beli gas lagi. Untuk suplai gas PGN saja harganya dinaikkan juga oleh Pertamina,” tambahnya.
Mengenai rencana pemanggilan direksi PGN oleh Dirjen Migas Luluk Sumiarso terkait rencana kenaikan harga tersebut, Widyatmiko menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendengar adanya pemanggilan.
“Belum ada panggilan, tapi kami siap kalau dipanggil,” kata Widyatmiko. (detikcom/i)




Komentar