stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Pengunjukrasa “Terobos” Kamar Ketua PN Medan *Eksekusi Tanah Gereja GPI Bersinar Hari Ini, Akhirnya Ditunda

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juni 14th, 2007

Medan (SIB)
Aspirasi puluhan massa mengaku jemaat GPI Bersinar Belawan yang melakukanaksi unjuk rasa di PN Medan, Rabu (13/6), agar menunda eksekusi tanah lokasi bangunan GPI Bersinar yang dijadwalkan dilaksanakan Kamis (14/6), akhirnya dikabulkan PN Medan untuk sementara. Setelah melakukan aksi di halaman PN, massa berusaha menerobos pintu kamar Ketua PN Medan. Perwakilan massa akhirnya diterima dan bertemu ketua PN Arwan Byrin SH MH didampingi Panitera Kepala M Ramli SH.
“Tuntutan kami dikabulkan pengadilan dengan menunda eksekusi yang dijadwalkan Kamis (14/6)”, kata Alfredo Sinaga seusai bertemu Ketua PN Medan didampingi pengacara termohon eksekusi Roslinda Tampubolon. Selama pertemuan di kamar ketua PN, massa terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak serta kaum muda bahkan ada yang menggendong bayi bertahan di depan pintu kamar ketua dan ada yang berbaring atau tidur-tiduran di lantai. ”Jangan eksekusi gereja kami. Ada apa ini pengadilan begitu bernafsu mengeksekusi”, sebut seorang ibu separoh baya.
Sementara Panitera Kepala PN Medan M Ramli SH yang ditanyai wartawan membenarkan, eksekusi ditunda untuk Kamis (14/6) karena ada surat masuk dari Poltabes MS dengan alasan karena keamanan dan situasi yang tidak memungkinkan di lapangan. ”Jadi inisiatif penundaan eksekusi itu bukan dari pengadilan atau karena pengadilan tidak siap. PN Medan tetap siap asal mendapat pengamanan dari Polisi,” ujar Ramli. Humas PN Medan Jarasmen Purba SH menambahkan, eksekusi tanah itu dilakukan karena sudah ada putusan berkekuatan tetap atas tanah yang di atasnya dibangun rumah ibadah. ”Walau langit runtuh hukum tetap ditegakkan,” katanya.
Sedangkan Ketua GRASHI (Gerakan Sadar Hukum Indonesia) advokad Syafaruddin SH MHum yang terlihat hadir di sekitar pengunjuk rasa mengatakan, adanya reaksi terhadap eksekusi itu bisa saja karena ada yang “sumbat” di PN Medan, yang patut dipertanyakan. “Sebaiknya pihak PN Medan arif dan bijaksana, masya rumah ibadah pun mau dieksekusi apalagi mungkin masih dalam proses upaya hukum,” ujar Syafaruddin putra Aceh mantan Pembela di LBH Medan.
Dalam orasinya, massa yang tergabung dengan pengurus GAMKI Medan, menuntut penundaan eksekusi sampai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI karena perkaranya masih dalam proses kasasi. Turut hadir seorang kakek berusia 88 tahun Martin Tampubolon yang mengaku pernah pejuang. Saat berupaya menerobos kamar ketua PN Medan mereka berteriak-teriak agar eksekusi ditunda serta meminta para petinggi PN Medan menunjukkan wajahnya.
Namun di depan pintu ruang tunggu menuju kamar kerja ketua PN Medan, sejumlah staf PN Medan menghadang para pengunjukrasa. Meski dihadang, para pengunjukrasa tetap berupaya menerobos sehingga sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan staf PN Medan. Sementara petugas polisi berjaga-jaga di depan pintu ruang tunggu menghadang pengunjukrasa yang berupaya masuk.
Beberapa poster dipajangkan di antaranya bertuliskan “Ada apa dengan PN Medan, mengeluarkan eksekusi padahal masih kasasi”, “Kami akan pertahankan tempat ibadah kami sampai titik darah penghabisan,” ”PN Medan sudah buta hukum”.
Sementara orasi yang disampaikan sekretaris GAMKI Medan Gelmok Samosir yang bergabung dengan massa pada intinya meminta agar PN Medan menunda eksekusi sampai adanya putusan MA.
“Kami minta eksekusi ditunda karena perkara belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses kasasi. Kami siap mati mempertahankan tempat ibadah kami dan PN Medan harus bertanggung jawab,” teriak seorang ibu dalam orasinya. ”PN Medan tolong perhatikan jeritan jemaat. Kalau PN Medan punya hati nurani, tolong jelaskan apa dasar melakukan eksekusi. Padahal perkara masih dalam proses kasasi. Bukti-bukti kepemilikan gereja atas tanah juga sudah ditunjukkan,” ujar pengunjukrasa.
“Siapapun tahu kalau perkara lagi kasasi, tidak dapat dilakukan eksekusi. Cuma satu tuntutan kami, tunda eksekusi sampai adanya putusan Mahkamah Agung. Kalau putusan itu benar, kami juga akan taat hukum,” tambah Gelmok seraya menyebutkan, eksekusi ditandatangani 7 Juni 2007 dan surat baru disampaikan 12 Juni 2007 dan eksekusi akan dilaksanakan 14 Juni 2007. Martin Tampubolon meminta pihak kepolisian jangan mau diperalat orang-orang yang tidak benar, tetapi harus benar-benar menegakkan hukum dan melindungi orang-orang yang benar.
Namun Ketua PN Medan Arwan Birym SH MH yang ditanyai wartawan saat keluar menuju mobil dinasnya, tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak keamanan. Apakah itu artinya eksekusi besok (hari ini) ditunda,” tanya wartawan. ”Kami sedang menunggu jawaban pihak keamanan,” jelas Arwan Biryn.(M-2/M-14/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.